Bola Panas Pemecatan ASN di Manggarai Ada di Tangan Bupati Deno

Ruteng, Floresa.co – Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten Manggarai – Flores Kasmir Sakir mengatakan sanksi untuk 217 Aparat Sipil Negara (ASN) yang dinilai melakukan tindakan indisipliner pada tahun 2016 ada di tangan bupati.

Beberapa waktu lalu, sudah beredar nama-nama ASN tersebut, berserta jenis pelanggaran yang dilakukan dan sanksi yang akan diberikan.

Ada 14 nama yang terancam mendapat saksi berat berupa pemecatan dengan tidak hormat. Selain itu ada enam orang yang mendapat sanksi penurunan pangkat. Dan ada lima ASN yang mendapat sanksi pembebasan dari jabatan.

Kasmir mengatakan sanksi yang tercantum dalam dokumen yang beredar itu belum bersifat final. “Harus ada SK bupati dulu terkait yang bersangkutan diberi hukuman,”ujarnya kepada Floresa.co Sabtu, 21 Januari 2017.

BACA:Deno-Madur Turunkan Pangkat 6 ASN, Ini Nama-namanya

Ia mengatakan semestinya dokumen itu belum bisa dipublikasikan, karena masih laporan rekapitulasi. “Maka dokumen yang beredar itu dianggap tidak resmi,”tambahnya.

Menurutnya, tidak serta merta nama-nama yang beredar dalam salinan rekapitulasi itu dihukum dan juga dilakukan pemecatan. Namun kata dia ada mekanisme yang harus dilalui oleh yang bersangkutan.

“Bahwa sama persis iya. Tetapi bisa berubah karena masih ada tahapan berikut,” jelasnya.

Pertimbangan-pertimbangan itu kata dia tergantung bupati Deno Kamelus yang memiliki kewenangan. Akan tetapi pada prinsipnya undang – undang telah mengatur tentang sanksi itu.

“Atauran itu sejak tahun 2010, yakni PP 53 tahun 2010,”ujarnya.

Meski aturanya sejak tahun 2010, namun di kabupaten Manggarai belum pernah diterapkan. “Beliau (bupati) baru mau mulai terapkan PP tersebut,”ujarnya.

Ia menambahkan bila nanti ada ASN yang dipecat, mereka tetap mendapatkan hak-hak pensiun.

“Masih ada hak – hak pensiun karena dia tidak melakukan tindak pidana. Ini hanya masalah disiplin saja,” katanya. (Ronald Tarsan/Flroesa)

spot_img

Artikel Terkini