Kontroversi-kontroversi Deno-Madur

Floresa.co — 17 Februari 2016 lalu, Deno Kamelus dan Viktor Madur resmi dilantik menjadi bupati dan wakil bupati Manggarai periode 2016-2021. Kedunya dilantik di Kupang bersama sejumlah kepala daerah lainnya di NTT yang terpilih pada pilkada serentak 9 Desember 2015.

Sehari setelah pelantikan itu, Kamis (18/2) ribuan pendukung Deno-Madur menyambutnya dengan gembira di bandar udara Frans Sales Lega. Para simpatisan mengarak pasangan ini keliling kota Ruteng.

Euforia menyambut bupati dan wakil bupati baru pada hari itu sedikit ternodai. Karena pada sore hari, sejumlah simpatisan yang masih terlarut dalam kegembiraan, menggelar konvoi di gang Perumahan Langkas Damai Mena, tempat tinggal Herybertus GL Nabit, kompetitor pasangan ini pada pilkada 9 Desember 2015.

Sambil menyanyikan lagu-lagu kampanye Deno-Madur, beberapa diantaranya berteriak melecehkan Hery Nabit. Bahkan ada dua pemuda yang dilaporkan mendatangi toko Monas milik Hery Nabit untuk bertemu Hery Nabit.

Sempat terjadi ketegangan pada sore itu karena simpatisan Hery Nabit tak tinggal diam. Beruntung situasi dapat dikendalikan oleh aparat keamanan.

Peristiwa pada hari Kamis itu seakan menjadi sajian pamungkas dari ketegangan politik selama proses pilkada sepanjang 2015. Deno-Madur pun akhirnya resmi menjadi bupati dan wakil bupati Manggarai. Ada harapan agar Deno-Madur membawa perubahan di Manggarai setelah 10 tahun dipimpin Christian Rotok.

Namun, setelah hampir setahun menjalani roda pemerintahan, belum terdengar gebrakan yang membuat masyarakat tercengang. Roda pemerintahan berjalan sebagaimana biasanya, sama seperti yang terlihat sepanjang periode-periode sebelumnya.

Di awal-awal memimpin, Deno-Madur memang membuat sesuatu yang beda yaitu berkantor di desa pada akhir pekan, sesuai dengan janjinya selama kampanye pilkada. Tetapi langkah ini tidak terlepas dari kritikan karena dianggap hanya memboroskan anggaran. Namun, kini tidak terdengar lagi pasangan ini setiap akhir pekan berkantor di desa. Boleh jadi masih dilakukan, tetapi dilakukan diam-diam sehingga luput dari pantauan media massa.

Tetapi yang pasti, beberapa waktu belakangan ini publik disuguhkan dengan sejumlah kontroversi yang menumbuhkan pesimisme akan adanya perubahan di Manggarai. Beberapa diantara kontroversi ini menunjukkan pemerintah tak mau melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan yang berdampak pada mereka.

Berikut beberapa kontroversi yang dibuat Deno-Madur selama setahun berkuasa.

Pembangunan gapura di depan Katedral lama

Pada Oktober 2016 lalu, jagat media sosial facebook orang Manggarai diramaikan dengan komentar soal pembangunan gapura di depan gereja Katedral lama. Pembangunan gapura ini didanai oleh APBD Manggarai sebesar Rp 80 juta.

Sejumlah pihak menilai, pembangunan gapura itu menganggu pemandangan untuk melihat sisi artitistik dari gereja, terutama bagian tangga dan pintu. Pendapat ini beralasan, sebab bangunan tua itu bukan lagi sekedar menjadi temapt ibadah, tetapi juga menjadi ikon kota Ruteng. Pemerintah bahkan menjadikannya sebagai salah satu objek wisata daerah.

Tetapi pihak Pemda Manggarai melalui Kadis Pariwisata Wens Sene mengatakan pembangunan gapura itu atas usulan pengelola gereja untuk menjaga kesakralan tempat itu. Apalagi menurut pengelola gereja, pada malam hari di bagian depan gereja sering dijadikan sebagai tempat mabuk-mabukan dan tempat pacaran. Kendaraan umum pun seenaknya saja menjadikan halaman gereja sebagai tempat parkiran pada malam hari.

Meski banyak mendapat kritikan pembangunan gapura itu pun tetap dilakukan. Sejumlah pihak mengatakan, mestinya ada konsultasi publik sebelum memulai proses pembangunan.

Pembangunan Patung Motang Rua di Mbaru Wunut

Januari 2017 ini, jagat facebook orang Manggarai kembali gaduh. Setelah soal gapura, Pemda Manggarai juga diam-diam membangun patung Motang Rua di Mbaru Wunut Ruteng. Motang Rua adalah pria pemberani asal Beo Kina (Rahong) yang melawan pemerinatahan kolonial Belanda pada dekade awal abad 20.

Pembangunan patung Motang Rua ini dikritik karena dinilai tidak pada tempatnya yang tepat. Mestinya pembangunan patung itu – kalau memang dirasa perlu – dibangun di lapangan Motang Rua di depan kantor bupati Manggarai.

Meletakan patung Motang Rua di Mbaru Wunut dinilai ahistoris. Karena Mbaru Wunit merupakan istana Kraeng Alexander Baruk, raja kerajaan Manggarai bentukan pemerintah kolonial Belanda.

Pada tahun 1925, melalui suatu surat keputusan dari Belanda, Manggarai menjadi suatu kerajaan dan diangkatlah orang Todo-Pongkor menjadi raja yaitu Kraeng Bagung dari Pongkor.

Kerajaan Manggarai bentukan Belanda ini terdiri atas 38 kedaluan. Mbaru Wunut di Ruteng itu merupakan representasi dari 38 kedaluan di Manggarai.

Bersamaan dengan diangkatnya Raja Bagung, Belanda juga menyekolahkan Kraeng Alexander Baruk ke Manado. Alexander Baruk adalah anak dari Kraeng Tamur, raja Todo, sepupu dari Kreng Bagung.

Tahun 1931/1932, Alexander Baruk kemabli dari sekolahnya. Lalu, kemudian diangkat menjadi raja Manggarai. Namun, karena raja Bagung masih hidup, maka keduanya tetap raja. Raja Bagung sebagai “raja bicara” sedangkan yang mengambil keputusan adalah Raja Baruk.

Setelah mendapatkan kritikan di media sosial, pembangunan patung Motang Rua di Mbaru Wunut itu dikabarkan dihentikan sementara. Meski demikian, belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal kelanjutannya.

Pemecatan Sejumla ASN

Sebanyak 217 Aparat Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai mendapat hukuman berdasarkan PP 53 tahun 2010. Mereka dinilai melanggar disipilin ASN sepanjang tahun 2015 lalu, diantaranya tidak masuk kerja tanpa izin.

Dari jumlah itu, 6 diantaranya mendapat sanksi penurunan pangkat dan 14 lainnya bahkan dipecat dengan tidak hormat.

Langkah Deno-Madur terhadap para ASN ini bisa dibaca dari dua sisi. Pertama, ini bisa dilihat sebagai tindakan tegas terhadap ASN yang tidak disipilin. Bukan rahasia lagi, kinerja ASN di Manggarai jauh dari ideal. Mereka menganggap diri sebagai “tuang (tuan)” yang dilayani. Padahal ASN adalah pelayan yang harus melayani rakyat yang telah membayar pajak untuk gaji mereka.

Tindakan tegas Deno-Madur ini memberi pesan bahwa ASN harus menjunjung tinggi disiplin ASN dan pelayanan masyarkat jadi prioritas. Tetapi apakah motif itu yang melatari tindakan Deno-Madur ini?

Sayangnya, bersamaan dengan aksi pemecatan itu tercium juga aroma balas dendam politik, sisa-sisa konflik pilkada 2015. Menilik beberapa nama yang dipecat, kecurigaan adanya motif balas dendam politik sangat terasa.

Hila Jonta, misalnya. Sebelumnya, Hila adalah Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PPTSP). Setelah Deno dilantik, ia diberhentikan sementara dari Kepala PPTSP. Pemberhentian ini dilakukan dengan alasan agar Hila supaya proses pemeriksaan dari inspektorat terkait pemberiaan izin pembangunan tower telkomsel berjalan lancar. Tetapi hingga saat ini, hasil pemeriksaan dari Insprektorat itu belum keluar. Hila mengaku pernah mengirim surat untuk minta kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, tetapi tidak ada balasan.

Uniknya, pada saat proses lelang jabatan beberapa waktu lalu, Deno mengundang Hila untuk ikut serta. Tetapi Hila memilih tidak ikut karena Surat Keputusan (SK) pemcatan dirnya belum dicabut. Belakangan nama Hila menjadi salah satu dari 14 ASN yang diberhentikan dengan tidak hormat karena dituding melakukan pelanggaran indisiplin.

Beberapa ASN yang merasa tidak nyaman lagi bekerja di Pemkab Manggarai juga dikabarkan memilih hijrah ke kabupaten tetangga, Manggarai Barat, termasuk Hila Jonta. Nama lain, adalah Ferdy Ampur. Informasi yang diperoleh Floresa.co, beberapa orang bahkan sudah mulai bekerja di Manggarai Barat.

Membuka pintu industri pertambangan

Pada Sabtu 7 Januari lalu, pemerintah Kabupaten Manggarai membahas kajian Amdal yang diajukan PT Masterlong Mining Resources (MMR). Perusahaan ini sudah melakukan eksplirasi mangan di Nggalak dan Maki Kecamatan Reok Barat. Mereka hendak mendapatkan izin operasi produksi agar bisa melakukan eksploitasi.

Izin operasi produksi itu kini menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Tetapi pemerintah kabupaten masih memiliki peran yaitu menerbitkan izin lingkungan. Izin lingkungan inilah yang sedang diproses MMR ke Pemkab Manggarai dengan mengajukan Amdal.

Ketua Tim Komisi Penilai Amdal Silvanus Hadir mengatakan pihaknya kini masih menunggu perbaikan Amdal dari MMR. Pada pembahasan 7 Januari lalu, Pemda menyetujui Amdal itu, tetapi dengan sejumlah perbaikan.

Langkah rezim Deno-Madur ini mendapat perlawanan baik dari masyarakat di Nggalak dan Maki dimana pertambangan itu direncanakan, juga dari berbagai elemen masyarkat di Manggarai.

Pembahasan Amdal ini memang bisa menghasilkan rekomendasi diterima atau ditolak. Tetapi menilik sejarah, Bupati Deno – yang sebelumnya selama 10 tahun menjadi wakil bupati, berpasangan dengan Christian Rotok (2005-2015) dikenal royal menerbitkan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selama rezim Rotok-Deno, di mana hak untuk menerbitkan IUP masih berada di tangan pemerintah kabupaten, berdasarkan data Kementerian ESDM, setidaknya di Manggarai ada 15 IUP dengan luas areal mencapai 19.263,43 hektar.

Akankah kontroversi ini bertambah?

Masih empat tahun lagi, Deno-Madur menjadi bupati dan wakil bupati Manggarai. Selama kurun waktu itu, boleh jadi daftar kontroversi kebijakannya akan bertambah.

Tetapi tentu masyarakat berharap, keduanya mampu menghadirkan perubahan spektakuler di Manggarai, seperti yang dilakukan sejumlah kepala daerah di beberapa daerah di Indonesia. Waktu empat tahun ke depan masih cukup untuk memenuhi semua janji kepada masyarakat saat kampanye beberapa waktu lalu. Bila tidak, tahun 2021 masyarakat akan menghukum Anda di bilik suara. (Ronald Tarsan/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini