Diduga Melakukan Penipuan, Dua ASN Dinkes Manggarai Dilaporkan ke Polisi

Ruteng, Floresa.co – Dua orang Aparat Sipil Negara (ASN) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Manggarai, Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan pada Senin 16 Januari 2017.

Dua terlapor tersebut adalah Antonius Sarif Santoso dan Samsiah. Antonius Sarif Santoso diketahui bekerja di bagian Farmasi Dinkes Kabupaten Manggarai. Sedangkan Samsiah bekerja sebagai bendahara di Puskesmas Reo.

Keduanya dilaporkan oleh Fransiscus Xaverius Kelly, pemilik Apotek Kurnia Farma Ruteng.

Selain melaporkan dua PNS tersebut, Kelly juga melaporkan Ibrahim H. Daud dari PT Rambbo Farmasi Jaya karena diduga turut serta bersama-sama melakukan penipuan terhadap Kelly. Perusahaan ini biasa mengikuti tender pengadaan obat-obatan di Dinkes Manggarai.

Laporan dugaan penipuan ini bermula dari adanya pinjaman uang sejumlah Rp 385 juta yang dilakukan terlapor kepada pelapor. Namun, uang tersebut tak kunjung dikembalikan.

Kuasa Hukum pelapor, Fransiskus Ramli, SH melaporkan tindakan pidana penipuan tersebut ke Polres Manggarai pada Senin 16 Januari 2017. Laporan diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STPL/18/I/2017/NTT/RES.MRAI.

Laporan diterima oleh Kanit II Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Seltus Tamat.

Ramli menceritakan pada Selasa, 20 September 2016 lalu, Antonius Sarif Santoso bersama Ibrahim Daud mendatangi Fransiscus Xaverius Kelly di Apotik Kurnia Farma Ruteng untuk meminjam sejumlah uang.

“Saat itu, Santoso mengaku memiliki empat paket proyek di Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai dengan total anggaran senilai Rp 704.810.450. Namun tidak memiliki uang dalam rangka pengadaan barang proyek tersebut,” tutur Ramli.

Lebih lanjut, Santoso terus menerus membujuk dengan menunjukkan empat daftar paket proyek senilai Rp 704.810.450 yang diklaim dikerjakannya. Awalnya, Kelly menolak.

Santoso pun menjanjikan akan memberikan keuntungan kepada Kelly sejumlah Rp 105.000.000. Namun lagi-lagi ditolak Kelly.

Namun mereka terus-menerus meyakinkan korban dengan mengatakan pihaknya siap membuat perjanjian.

“Kelly pun menyetujui dan mentransfer uang senilai Rp 203.500.000 melalui Bank Mandiri ke CV. Parama Putra untuk pengadaan Sanitarian Field Kit dan Reagensia,” ujar Ramli.

Setelah itu, Santoso kembali meminjam uang sejumlah Rp 180.000.000 untuk memperlancar pengadaan barang yang dibutuhkan proyek tersebut.

Namun sayangnya, hingga akhir tenggat waktu pembayaran, yakni Desember 2016 lalu, pinjaman tersebut tak kunjung dibayar, bahkan peminjam terkesan menghilang. Kelly berkali-kali mendatangi rumah mereka, namun berkali-kali pula tak dapat ditemui.

“Kelly pun memberi kuasa kepada saya selaku kuasa hukumnya, untuk melaporkan Antonius Sarif Santoso dan Samsiah. Kelly juga melaporkan Ibrahim Daud yang adalah kuasa Direktur PT Rambbo Farmasi Jaya yang beralamat di Kupang,” ujar Ramli.

Menurut Ramli, para Pelaku disangkakan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. (Ronald Tarsan/PTD/ARJ/Floresa).

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini