13 ASN di Manggarai Dipecat, Satu Karena Selingkuh

Ruteng, Floresa.co – Bupati dan Wakil Bupati Manggarai Deno Kamelus-Victor Madur memecat 13 Aparat Sipil Negara (ASN) atau PNS di daerah itu. Satu orang dipecat diduga karena terlibat kasus perselingkuhan.

“Iya benar, ada ASN yang dipecat karena selingkuh,” ujar Wakil Bupati Manggarai Victor Madur kepada Floresa.co di kediamannya, Kamis, 12 Januari 2017.

Informasi yang dihimpun Floresa.co, pemecatan terhadap seorang yang diduga berselingkuh itu dinilai melanggar UU ASN Nomor 5 tahun 2014.

Selain itu, ASN tersebut terindikasi melanggar Pasal 3 angka 11 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010, juncto angka III.C.1.c.9).c) Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Nasional (Perka BKN) Nomor 21 Tahun 2010.

Madur enggan mengungkapkan jati diri ASN yang dipecat karena dugaan selingkuh itu. Namun, ia mengatakan ASN tersebut dipecat bersama 12 ASN lainnya karena masalah yang berbeda-beda. Sehingga total ASN yang dipecat sebanyak 13 orang.

“Masalahnya variatif. Ada yang tidak masuk kantor, (sperti) terlibat perselingkuhan,”ujarnya.

Data yang diperoleh Floresa.co, pada tahun 2015 total ASN di Manggarai yang melakukan pelanggaran dispilin ASN sebanyak 217 orang. Mereka mendapat sanksi bermacam-macam seperti teguran lisan, teguran tertulis, penurunan gaji, penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan dan 13 diantarnaya diberhentikan atau dipecat.

Terpisah, Bupati Manggarai, Deno Kamelus, kepada wartawan di Setda Kabupaten Manggarai, menyatakan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) akan memproses Surat Keputusan (SK) pemecatan kepada 13 ASN tersebut.

“Memanggil yang bersangkutan, kemudian diberitahu dan diberhentikan dengan hormat,” ujar Deno kepada awak media Kamis, 12 Januari 2017 siang. (Ronald Tarsan/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini