Pemda Manggarai Menunggu Perbaikan Amdal Perusahaan Tambang MMR

Ruteng, Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai- Flores masih menunggu perbaikan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Masterlong Mining Resources (MMR), perusahaan tambang yang akan melakukan eksplorasi mangan di Kecamatan Reok Barat.

Pada Sabtu 7 Januari lalu, pemerintah Kabupaten Manggarai membahas kajian Amdal yang diajukan MMR. Dalam rapat itu, pemerintah meminta sejumlah perbaikan.

Ketua Tim Komisi Penilai Amdal Silvanus Hadir mengatakan pihaknya kini masih menunggu perbaikan dari MMR. Kajian Amdal ini kata dia sebagai syarat untuk mendapatkan izin lingkungan agar Izin Usaha Pertambangan (IUP) bisa diterbitkan.

Izin lingkungan ini adalah kewenangan pemerintah kabupaten. Sedangkan, penerbitan IUP menjadia kewenangan pemerintah provinsi. IUP akan diterbitkan setelah adanya izin lingkungan dari pemerintah kabupaten.

BACA: Rezim Deno-Madur Mulai Buka Pintu untuk Tambang

“Sampai hari ini kita masih menunggu perbaikan dokumen Amdal dari pihak pemrakarsa terhadap sejumlah masukan dari tim teknis yang terdiri dari beberapa tenaga ahli,” ujar Hadir kepada Floresa.co usai menerima JPIC SVD Ruteng dan perwakilan masyarakat Nggalak dan Maki-Reok Barat, Rabu (11/1/2017).

Hadir mengatakan batas waktu perbaikan kajian Amdal itu adalah 21 Januari 2017. “Dari hasil itu nanti kita akan melakukan rapat koordinasi lagi untuk penilaiannya,”ujarnya.

Ia menjelaskan kajian Amdal ini nanti bisa diterima, bisa juga sebaliknya. “Kalau misalnya nanti dominan berdampak buruk, maka pemerintah tidak menyetujui kegiatan itu,”ujarnya.

Masyarakat Menolak

Sebelumnya, Silvester Hadir beraudiensi dengan JPIC SVD Ruteng dan perwakilan masyarakat Nggalak-Maki.

Hadir dalam kesempatan itu, Direktur JPIC, Pater Simon Suban Tukan,SVD; Tomy Rapak, Staf JPIC; serta Fridolinus Sanir, selaku perwakilan masyarakat Nggalak dan Maki.

Fridolinus Sanir, kepada Floresa.co usai rapat menyatakan kedatangan mereka bertujuan menyampaikan penolakan baik secara lisan maupun tulisan terkait rencana aktivitas tambang di Blok Nggalak dan Blok Maki.

Menurutnya, kehadiran tambang di Manggarai lebih membawa dampak buruk. Kehadiran tambang ujar Sanir bukan mensejahterakan masyarakat melainkan justru membawa kerusakan lingkungan.

“Masyarakat Nggalak dan Maki menolak keras kehadiran tambang,” ujar Sanir.

Jika eksplorasi tambang mangan terus dilanjutkan, maka dipastikan terjadi kekeringan, krisis air minum bersih serta bencana kelaparan akan mewarnai kehidupan masyarakat setempat. Sebab, sejumlah lahan pertanian akan rusak.

“Ada dua mata air yang dekat dengan titik tambang, yaitu Wae Welak dan Wae Mereng,” tandasnya.

Kedua mata air ungkap dia menjadi sumber kehidupan warga. Juga untuk pengairan sawah masyarakat setempat. Bahkan kawasan pertambangan adalah uma randang atau lingko (ladang atau kebun komunal) sebagai warisan adat Manggarai.

“Lokasi pertambangan terletak di dekat kawasan hutan lindung yang menjadi penyangga dua titik mata air itu,” katanya lagi.

Ia mendesak pemerintah kabupaten Manggarai untuk mempertimbangkan kebijakan izin Amdal kepada PT MMR.

Direktur JPIC, Pater Simon Suban,SVD menyatakan kehadiran tambang akan menganggu sendi-sendi kehidupan masyarakat.

“Lokasi tambang dekat pemukiman warga. Jaraknya sekitar 500 meter dari areal pertambangan. Ini jelas merusak pemukiman warga,” tegas Simon.

Di sekitar kawasan pertambangan juga terdapat persawahan warga yang baru saja dicetak dengan luas 800 hektar. Percetakan sawah itu jelasnya dibiayai oleh negara.

“Masyarakat setempat pernah membuat petisi untuk menolak. Pada tanggal 5 Juli 2012 masyarakat mendatangi dinas Pertambangan Manggarai menolak tambang,” ucapnya.

Selain itu jelas Simon dalam areal pertambangan juga terdapat tanaman komoditi warga seperti kemiri. Sebagian di lokasi pertambangan juga adalah kawasan hutan lindung. Bahkan luas lahan yang akan dieksplorasi sekitar 7.000 hektare lebih luas dari lahan pertanian warga.

Komnas HAM juga kata dia telah mendatangi lokasi tambang ini pada Agustus 2013. Lembaga ini juga telah mengeluarkan rekomendasi kepada Pemerintah Manggarai untuk menghargai prinsip-prinsip adat masyarakat setempat.

Pater Simon juga menjelaskan Blok Nggalak dan Maki tidak hanya mengandung mangan tetapi juga emas. “Jangan sampai buat izin mangan tetapi yang dieksplorasi adalah emas,” katanya.

Terkait tuntutan warga dan JPIC ini, Silvester Hadir mengklaim semangat JPIC dalam menjaga ekologi sama dengan pemerintah Manggarai.

“Membangun tidak mengabaikan keselamatan lingkungan juga tidak merusak lingkungan,” klaim Hadir.

Ia pun mengapresiasi tanggapan yang dilakukan JPIC terhadap rencana eksplorasi tambang oleh PT MMR.

“Saya senang tanggapan pater Simon, itu juga bagian dalam menyempurnakan keputusan yang akan dibuat pemerintah. Untuk memutuskan layak atau tidak layak,”ujarnya.

Dinas Lingkungan Hidup tutur Hadir tidak berurusan dengan izin tambang, dia hanya berurusan dengan izin lingkungan yang merupakan bagian dari proses mendapatkan IUP. (Ronald Tarsan/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini