Oknum Polres Manggarai Dilaporkan Lakukan Pungli dalam Pengurusan SKCK

Ruteng, Floresa.co – Oknum di Polres Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan melakukan pungutan liar (pungli) dalam pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Informasi itu disampaikan oleh salah seorang calon kepala desa di Kabupaten Manggarai Timur kepada Floresa.co pada Sabtu, 7 Januari 2017 yang mengurus SKCK di Polres Manggarai pada pekan lalu.

Ia mengaku, dirinya diminta menyetor uang Rp 50.000 oleh oknum polisi. Selain itu, ia juga mengaku dimintai uang untuk membeli rokok.

“Petugasnya bilang, administasi Rp 50.000. Tolong bapak juga tambah uang rokok,” kata calon kepala desa itu yang meminta namanya dirahasiakan dengan alasan keamanan.

Calon kepala desa ini pun mengaku menambah uang Rp 15.000.

“Jadi totalnya Rp 65.000,” lanjutnya.

Ia mengaku, memang mendapat informasi bahwa biaya seharusnya adalah Rp 10.000, namun karena alasan tidak ingin berdebat banyak dengan oknum polisi, maka ia pun menyerahkan saja uang sesuai yang diminta.

“Semua calon kepala desa yang ikut bersama saya saat itu mendapat perlakuan serupa,” katanya.

Penelusuran Floresa.co, sebagaimana dilansir di situs resmi Polri, www.polri.go.id, seharusnya biaya pembuatan SKCK hanya Rp. 10.000.

Floresa.co, sudah berupaya mendatangi Polres Manggarai pada Sabtu siang, 7 Januari untuk mengonfirmasi laporan tersebut.

Namun, Kapolres, Wakapolres serta Kasat dilaporkan tidak berada di tempat.

“Mereka sedang ke Kupang,” kata salah seorang anggota polisi yang meminta namanya tidak dipublikasi dan enggan mengomentari soal laporan pungli tersebut.

Hingga Minggu, 8 Januari, Floresa.co belum berhasil mendapat tanggapan dari kepolisian.

Masih menurut laporan calon kepala desa tersebut, perlakuan berbeda dialami saat mendatangi kantor Pengadilan Negeri Ruteng ketika mengurus surat pernyataan tidak pernah dijatuhi hukuman pidana.

“Mereka hanya minta Rp 10.000. Padahal, kami sempat pikir, jangan-jangan ini sama dengan di kepolisian. Tapi, petugas bilang, hanya Rp 10.000 sesuai aturan,” katanya. (ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini