Terkait Peluang Dula Jadi Tersangka Kasus Lando-Noa, Ini Jawaban Polisi

Labuan Bajo, Floresa.co – Sejauh ini sudah ada dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), meski penegak hukum belum mengumumkan resmi nama keduanya.

Pada Kamis kemarin, 29 Desember 2016, Bupati Agustinus Ch Dula sudah diperiksa. Nama Dula memang beberapa kali disebut dalam keterangan para saksi yang diperiksa sebelumnya, terkait perannya dalam memberi disposisi bencan alam di Kecamatan Macang Pacar. Disposisi itulah yang menjadi alasan penggelontoran dana APBD Mabar tahun 2014 untuk proyek di jalan yang mestinya menjadi tanggung jawab provinsi itu.

Klaim Dula itu menjadi soal, setelah Kepala Badan Penanggungan Bencana Daerah (BPBD), Donatus Jehaur mengatakan, tidak pernah ada bencana alam di Macang Pacar pada 2014. ”Faktor erosi saja,tidak ada bencana alam di Lando Noa,” tegasnya pada September tahun lalu.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, kerugian negara dalam proyek ini mencapai hampir Rp 1 miliar dari nilai proyek sekitar Rp 4 miliar.

Terkait kemungkinan Dula menjadi tersangka dalam kasus ini, Kapolres Mabar, AKBP Supiyanto mengatakan, hal itu akan ditentukan oleh perkembangan penanganan kasus ini.

“Tergantung fakta persidangan dan keterangan mereka yang sudah ditetapkan sebagai tersangka saat menjalani persidangan,” ujarnya di Labuan Bajo, Jumat, 30 Desember 2016.

Ia menjelaskan, gelar perkara kasus ini memang sudah dilakukan di Mabes Polri dan Polda NTT.

“Mekanisme terhadap kepala daerah yang terlibat kasus korupsi, harus digelar di Mabes Polri. Sementara untuk kasus Lando Noa, kita sudah gelar di Mabes polri dan di Polda NTT,” ujarnya.

Menurut Supiyanto, pemeriksaan Dula pada Kamis kemarin masih sebagai saksi dari dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. (Ferdinand Ambo/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini