Pemerintah Akan Tindak Tegas Penyebar Kebohongan di Media Sosial

727
Wiranto, Menkopolhukam

Jakarta, Floresa.co – Pemerintah akan mengambil tindakan tegas kepada siapapun yang menggunakan media sosial (medsos) untuk mengunggah informasi yang menjurus kepada provokasi, agitasi, propaganda, menyesatkan, pengelabuan, kebohongan, dan melakukan ujaran-ujaran kebencian kepada pihak lain.

Hal itu disampaikan oleh Wiranto, Menko Polhukam kepada wartawan usai Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis 29 Desember 2016.

Hal itu, kata dia, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016.

“Ini bukan, bukan tindakan sewenang-wenang. Tapi keras seperti ini, tegas seperti ini, demi kemaslahatan kita bersama agar masyarakat lebih tenteram, lebih tenang, lebih damai, sehingga kita dapat melakukan satu pembangunan yang bermanfaat untuk banyak orang,” kata Wiranto.

Ia memperingatkan kepada para pembuat berita-berita yang menyesatkan supaya menghentikan aksinya.

Menurut Wiranto, kritik boleh tetapi hentikan cara-cara yang tidak tepat.

Ia menegaskan, cara-cara yang membangkitkan intoleransi, radikalisme dan yang mendorong terjadinya terorisme harus dihentikan.

“Nyata-nyata ketiga hal itu, terorisme, radikalisme, intoleran sangat merugikan persatuan kita, merugikan kepentingan bangsa, merugikan pembangunan nasional, merugikan kebersamaan kita sebagai bangsa,” tegas Wiranto.

Oleh karena itu, ia berharap masyarakat lebih selektif dan objektif untuk menyisir berita-berita yang benar dan tidak benar atau berita-berita yang sehat maupun yang tidak sehat (ARL/Floresa)