76 Napi di Rutan Carep dapat Remisi pada Hari Raya Natal

Ruteng,Floresa.co – Sebanyak 76 narapidana (napi) atau warga binaan yang menghuni rumah tahanan (rutan) kelas IIB Ruteng Carep mendapatkan remisi khusus pada saat hari raya Natal tahun 2016.

Kepala Rutan kelas IIB Ruteng Carep, Anton Gili kepada Floresa.co Minggu, 25 Desember 2016 petang mengatakan remisi tersebut merupakan hadiah Natal dan tahun baru 2017 untuk narapidana (Napi) di Rutan kelas IIB Ruteng.

Remisi atau pengurangan masa tahanan jelas Anton, merupakan amanat Surat Keputusan (SK) Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) dengan nomor : W22-2925. PK.01.01.02 Tahun 2016.

SK itu kata dia diterbitkan pada tanggal 22 Desember 2016 tentang remisi khusus pada hari raya natal 25 Desember 2016.

”Totalnya ada 76 narapidana,” jelas Anton.

Diantaranya, 14 orang narapidana mendapatkan remisi 1 bulan 15 hari. Sebanyak 40 orang narapidana mendapat remisi 1 bulan.

Sedangkan 22 orang narapidana lainnya memperoleh remisi 15 hari saja.

Anton menambahkan satu orang narapidana yakni Fidelis Kasmin, mendapat remisi lansung bebas dari Rumah Tahanan. Sebab, masa tahanan Fidelis selesai jika ditambah dengan kebijakan remisi pada hari raya Natal tahun ini.

“Ia masuk penjara karena kasus pidana umum,” kata Anton.

Sejumlah narapidana tindak pidana khusus, kata dia, tidak diberikan remisi. Antara lain tindak pidana korupsi, kasus illegal logging serta kasus Perdagangan Orang.

Pengurangan masa tahanan ini diberikan secara khusus kepada para narapidana dengan kelakuan baik, juga telah menjalankan hukuman selama 6 bulan pidana penjara serta kelengkapan persyaratan secara administrasi.

“Remisi khusus ini, diberikan kepada 76 orang narapidana pada hari Sabtu kemarin,” tutup Anton. (Ronald Tarsan/Floresa).

Artikel Sebelumnya
Artikel Berikut
spot_img

Artikel Terkini