Perang Kata-kata Deno dengan Ahang

Floresa.co –  Bupati Manggarai, Deno Kamelus sedang terlibat konflik dengan Marsel Ahang, salah satu anggota DPRD di kabupaten itu.

Hal itu berawal dari tidak diakomodirnya pokok pikiran yang telah disepakati antara eksekutif dan legilatif pada pembahasan rancangan APBD induk Kabupaten Manggarai Tahun 2017.

Para ketua komisi di DPRD pun melakukan aksi mogok untuk melanjutkan pembahasan rancangan itu sehingga tertunda selama beberapa hari.

Marsel Ahang lalu berkicau dan dimuat pada salah satu media cetak.

Ia mengatakan, “Ada kesan Bupati Manggarai mengatur DPRD sehingga APBD 2017 yang akan dibahas lebih pada melayani kepentingan Bupati. Kami akan boikot pembahasan RAPBD 2017, jika Bupati arogan begini.”

Terhadap pernyataan demikian, Deno melalui kuasa hukumnya Fransiskus Ramli dkk dari Expartindo Law Office melayangkan somasi kepada Ahang.

Mereka antara lain meminta anggota dewan dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu segera mencabut pernyataannya serta menyampaikan permintaan maaf secara langsung seturut tata cara adat/budaya Manggarai.

Ahang juga diminta menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui media cetak, media online, media sosial (akun Facebook) dan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.

Kubuh Deno meminta Ahang melaksanakan tuntutan itu dalam waktu tujuh hari sejak diterimanya surat peringatan itu.

Mereka pun meminta Ahang menemui Deno secara langsung melalui penasehat hukum di Jalan Satar Tacik no.108, Kelurahan Satar Tacik, Kecamatan Langke Rembong.

“Jika tidak melaksanakan semua tuntutan sebagaimana terurai dalam jangka waktu sebagaimana tersebut, maka (kami) akan menempu jalur hukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku, termasuk dan tidak terbatas pada hukum pidana maupun perdata dalam menindaklanjuti permasalahan,” kata kuasa hukum Deno.

Isi somasi ini yang kemudian menyebar menjadi perbincangan luas di kalangan warga, terutama di Ruteng.

Terkait somasi itu, Ahang mengatakan pada Sabtu, 26 November 2016, Deno sudah gagal paham.

“Sebab beliau kurang memahami hak imunitas DPRD sesuai ketentuan pasal 29 Tata Tertib anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” katanya.

Pasal dua tata tertib itu memang menyatakan, “anggota DPRD tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam rapat DPRD maupun di luar rapat DPRD yang berkaitan dengan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD.”

Ahang pun mendesak Deno untuk menghentikan apa yang ia sebut sebagai “kecenderungan untuk menyiasati RAPBD 2017 demi kepentingan yang mungkin terselubung,” meski ia sendiri tidak menjelaskan lebih jauh terkait kepentingan terselubung itu. (Willy/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini