Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Pengacara Optimis Philipus Mantur Bebas dari Hukuman

Ruteng, Floresa.co – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manggarai Timur-Flores, kini sedang menjadi terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.

Ia didakwa telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan alat kesehatan dan reagentia pada dinas yang dipimpinnya tahun 2013.

Proyek pengadaan ini memiliki nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 894.918.354.

Setelah melalui proses tender, PT Jehovah Rafa perusahaan yang beralamat di Surabaya dinyatakan sebagai pemenang. Perusahaan ini memberikan penawaran Rp 869.221.900.

Philupus menjadi tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Ruteng pada Kamis 22 September 2016. Belum ada tersangka lain dalam kasus ini.

Karena itu, baru Philipus yang kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Kupang sejak Oktober lalu.

(Baca:Setelah Dokter Lipus, Siapa yang Dibidik Jaksa Selanjutnya?)

Antonius Ali pengacara Philipus mengatakan kliennya sudah empat kali menjalani sidang di pengadilan Tipikor Kupang.

Menurut Antonius, dalam dakwaan jaksa total kerugian negara dari proyek pengadaan alat kesehatan itu sebesar Rp 150 juta.

“Kerugian negara itu berdasarkan hasil perhitungan BPK,”ujarnya kepada Floresa.co di Ruteng Sabtu, 5 November 2016 siang.

Kerugian negara ini antara lain dari uang jaminan pelaksanan proyek akibat dari tidak tuntasnya proyek tersebut. Nilai uang jaminan sebesar Rp 43 juta.

Unsur kerugian negara yang lain adalah denda keterlambatan pengerjaan proyek yang sebagian sudah dibayar. Tersisah, senilai Rp 335 ribu yang belum dibayarkan ke kas negara.

Sementara unsur ketiga adalah kemahalan senilai Rp 106 juta. Kerugian ini berasal dari item alat kesehatan dengan nama Aboket.

Informasi yang dihimpun Floresa.co Philipus Mantur didakwa melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2011 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, sebagaimana dalam dakwaan primer.

Selaku kuasa hukum, Antonius mengklaim tidak ada kerugian negara dalam proyek tersebut. Menurutnya, yang terjadi hanya kekeliruan pada waktu pembuatan HPS (Hitungan Perkiraan Sendiri) sebagai kewenangan PPK untuk jenis Aboket itu.

“Karena secara nyata Aboket yang diterima oleh negara itu adalah Aboket dengan kualitas yang bagus yang harganya itu wajar dengan nilai kontrak,”ujarnya.

Tetapi, lanjut Anton, BPK menghitung kerugian negaranya itu mengacu pada Aboket dengan standar kualitas yang paling rendah sehingga total kerugian negara dari item ini Rp 106 juta.

Menurutnya, kliennya tidak melakukan kesalahan fatal. “Prinsipnya dalam proyek ini kualitas oke, kwantitas oke, dan tidak ada kelebihan pembayaran,”ujarnya.

Karena itu, Anton menilai penetapan Philipus Mantur menjadi tersangka merupakan suatu kejanggalan.

“Sangat janggal menurut saya dan bukan tidak mungkin ada faktor X dibalik ini”,ujarnya.

Ia menduga ada aktor politik dibalik penetapan Philipus Mantur menjadi tersangka.

Ia pun berharap kepada masyarakat Manggarai Timur untuk tidak menghakimi kliennya sebelum putusan.

“Karena saya melihat banyak sekali yang menghujat seolah olah klien saya ini sudah melakukan kejahatan korupsi. Pada hal sesungguhnya dari fakta hukum sama sekali tidak ada”,ujarnya.

Antonius optimis Philipus Mantur bisa dibebaskan karena menurutnya tidak ada unsur kerugian negara dalam proyek ini. (Ronald Tarsan/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini