Dari 300 Dugaan Korupsi di NTT, 70 Persen Didiamkan di Tahap Penyelidikan

Floresa.co – Tingginya angka kasus korupsi di Nusa Tenggara Timur (NTT) ternyata tidak diimbangi dengan kinerja aparat hukum.

Dari sekitar 300 kasus dugaan korupsi, hanya 90 kasus atau 30 persen  yang diproses di pengadilan tindak pidana korupsi. Sisanya, 210 kasus (70 persen) didiamkan di tahap penyelidikan.

Data ini diungkap oleh Yayasan Perkumpulan Inisiatif dan Advokasi Rakyat (PIAR) NTT sebagaimana dilansir Harian Kompas, Kamis, 29 September 2016.

Paul Sinlaenloe dari Divisi Penegakan Hukum dan Anti Korupsi  Yayasan PIAR, menyatakan, kasus korupsi itu seperti bau busuk di tengah kerumunan massa.

Baunya, kata dia, menyebar kemana-mana, tetapi sulit diketahui sumber bau itu.

“ Ratusan kasus sempat diungkap ke media massa oleh aprat penegak hukum, tetapi kemudian dihentikan dengan alasan tidak cukup bukti,” katanya kepada Kompas.

Sinlaenloe menyebut contoh dana bantuan sosial Pemkab Timor Tengah Selatan (TTS) tahun 2010  dengan nilai kerugian negara Rp 170 juta dari total dana Rp.45,7 miliar.

Kata dia, Wakil Bupati TTS, Benny Litelnoni yang kini Wakil Gubernur NTT diduga terlibat karena mengeluarkan puluhan memo kepada sejumlah pelaku tanpa pengajuan proposal untuk mengambil dana itu.

Ia sempat diperiksa sebagai saksi di Pengadilan Tipikor Kupang, tetapi kemudian bebas karena dinyatakan tidak terbukti bersalah, sedangkan bawahannya tetap diproses.

Contoh lain, katanya, Bansos Provinsi NTT tahun anggaran 2010/2011 senilai Rp 74,7 miliar yang sempat mengundang berbagai unjuk rasa sejumlah elemen masyarakat.

Hasilnya, menurut Sinlaeloe,  nihil, di mana aparat penegak hukum menyatakan tidak ada penyalahgunaan wewenang, hanya kesalahan administrasi.

Tama Langkun, koordinator Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) seperti ditulis Kompas, menyebutkan bahwa NTT menempati peringkat ke-4 dalam kasus korupsi, setelah  Jawa Timur, Sumatera Utara, dan Jawa Barat.

Selama tahun 2015 tercatat 30 kasus korupsi dengan nilai kerugian negara Rp 26,9 miliar

Pemprov Syukuran Bersama

Di tengah maraknya kasus korupsi ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) NTT justru memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas APBD NTT tahun 2015 dalam hal pengelolaan keuangan negara.

Kompas melansir, pejabat Pemprov menyambut WTP ini dengan syukuran bersama karena telah menyusun data pengelolaan keuangan negara dengan tepat.

Syukuran itu digelar di tengah tingginya angka korupsi dan kemiskinan.

Data BPS NTT menunjukkan bahwa 1,16 juta penduduk NTT hidup di bawah garis kemiskinan dari total 5,2 juta penduduk. (ARS/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini