Demo di Kejagung RI, Formadda Tuntut Pecat Kejati NTT

Jakarta, Floresa.co – Aktivis dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Pemuda Nusa Tenggara Timur Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formada NTT) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung RI di Jakarta, Senin, 19 September 2016.

Dalam aksi itu, mereka menuntut agar Kejagung memecat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, John W. Purba dan jajarannya karena dinilai terlibat dalam praktek mafia peradilan.

“Kami meminta Kejati NTT dicopot dari jabatannya”, ujar salah seorang orator saat berorasi di gerbang masuk Kejagung.

Saat audiensi dengan pihak Kejagung pun, mereka berkali-kali menyampaikan desakan serupa.

“Secara spesifik, kami menyoroti John Purba sebagai Kejati NTT,” ungkap Yosep, salah satu massa aksi.

Desakan Formadda terkait dengan penyelesaian kasus korupsi penjualan aset negara hasil sitaan dari PT Sagared oleh oknum Jaksa Senior, Djami Rotu Lede di lingkup Kejati NTT tahun 2015 lalu. Kasus ini melibatkan seorang pengusaha bernama Paulus Watang.

Keduanya, Djami Rutu Lede dan Paulus telah menjadi terdakwa dan proses persidangan terus berjalan di Kejati NTT.

Formadda menyatakan perihatin dengan keterlibatan pihak kejaksaan dalam kasus ini. Karena, menurut mereka, sebagai bagian dari penegak hukum, kejaksaan mestinya menjadi garda terdepan dalam upaya pemberantasan korupsi.

Apalagi, kata mereka, faktanya, penjualan aset PT Sagared susungguhnya telah berlangsung sejak 2011, namun, sampai sekarang didiamkan begitu saja oleh petinggi Kejati NTT.

Paulus Watang dalam kasus ini dalam pandangan Formadda NTT adalah korban dan kambing hitam mafia korupsi di lingkup Kejati NTT yang diduga melibatkan para petinggi Kejaksaan.

“Kuat dugaan Paulus Watang telah dijebak oleh oknum Kejati NTT dan dijadikan kambing hitam untuk melindungi para petingginya”, jelas Roy Watu, kordinator aksi.

“Hukum harus ditegakkan setegak-tegaknya,” ujar Yosef.

Formadda pun meminta Kejagung agar menempatkan jaksa-jaksa yang baik di NTT.

“Kenapa selama ini yang dikirim ke sana orang yang bermasalah. Kami juga berharap, saudara kami Paulus Watang dibebaskan”, harap Roy.

Bila tidak ditangani serius oleh pihak kejaksaan, Roy berjanji akan secara langsung menemui Komisi III DPR RI dan melakukan aksi di istana presiden sehingga persoalan ini bisa sampai ke tangan Presiden Joko Widodo.

Menjawabi tuntutan tersebut, Firmasah, yang mewakili pihak Kejagung berjanji akan meneruskan aspirasi Formadda kepada pimpinannya.

“Memang tugas kami menerima dan menyampaikan kepada pimpinan. Ini akan segera kami sampaikan. Karena di setiap aksi unjuk rasa, saat itu juga dalam waktu 1×24 jam, segera dilaporkan”.

“Nanti untuk tindak lanjutnya, saya minta kesabaran dari kawan-kawan,” katanya.

Di penutup dialog, Formadda menyerahkan sejumlah bukti berupa surat yang mengindikasikan terjadinya praktek busuk di Kejaksaan NTT.

Terhadap janji Kejagung, Roy memberi waktu dua minggu untuk mendapat jawaban yang jelas terkait tuntutan mereka.

Berikut video saat aksi Formadda NTT di Kejagung RI, Jakarta, Senin, 9 September 2016

(ARJ/Floresa)

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini