Batas Waktu Perekaman Data e-KTP Diundur Hingga Pertengahan 2017

Floresa.co – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menunda batas waktu perekaman data Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) dari semula akhir September 2016 ini menjadi pertengahan 2017 mendatang.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan, pengunduran batas waktu perekaman data itu dilakukan karena masih banyak warga yang belum melakukan perekaman data KTP El.

“Kementerian Dalam Negeri mencatat jumlah warga yang belum melakukan perekaman data e-KTP sampai saat ini masih sekitar 22 juta orang yang tersebar di berbagai daerah,” kata Tjahjo seperti dikutp dari laman setkab.go.id.

Mendagri mengatakan itu saat melakukan pantau pelaksanaan penyembelihan hewan kurban di Masjid Agung Kauman Semarang, Senin 12 September lalu.

Dengan pengunduran batas waktu perekaman data, Mendagri berharap masyarakat yang belum melakukan perekaman untuk memanfaatkan waktu penundaan ini.

Mengenai ketersediaan blangko e-KTP yang menjadi kendala di sejumlah daerah, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan stok blangko di pusat sebenarnya sangat mencukupi.

Karena itu, ia meminta bagi daerah, baik kabupaten/kota yang ketersediaan blangko sudah menipis atau habis untuk mengambil di pusat dengan prosedur yang sudah ditentukan.

“Tentunya, (permintaan blangko) harus disesuaikan dengan jumlah warga yang rekam e-KTP, bukan kebutuhan warga secara keseluruhan,” kata Tjahjo.

Ia menambahkan, sesunguhnya banyak blangko e-KTP yang menumpuk di sejumlah daerah tertentu karena jumlahnya melebihi warga yang sudah melakukan perekaman data e-KTP. (Fransiskus Rianto Pratama/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini