Bagaimana Nasib Kerja Sama PT SIM dengan Pemprov NTT Pasca Terbitnya Surat Mendagri?

Floresa.co – Menteri Dalam Negeri Tjaho Kumolo sudah mengambil sikap terhadap polemik Pantai Pede di Labuan Bajo, Kabupaten Manggari Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Hal itu merupakan respon atas desakan sejumlah kalangan, termasuk aksi unjuk rasa aktivis di Jakarta, yang diikuti dialog dengan perwakilan Kemendagri.

Melalui suratnya No 170/3460/2016, tanggal 13 September 2016 yang ditujukan kepada Gubernur NTT, Fans Lebu Raya di Kupang ia meminta agar lahan di Pantai Pede yang selama ini diklaim sebagai milik Pemerintah Provinsi dan sudah dialihkan ke pihak swasta, PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) segera diserahkan kepada Pemda Mabar.

Dalam suratnya itu, Menteri Tjahjo mengacu kepada mandat UU No 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Mabar yang mewajibkan penyerahan barang milik/kekayaan daerah berupa tanah, bangunan, barang bergerak dan barang tak bergerak yang dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan Pemprov NTT di wilayan Mabar ke Pemda Mabar. Dan, penyerahan itu harus diselesaikan paling lambat 1 tahun terhitung sejak peresmian Kabupaten Mabar dan pelantikan penjabat Bupati Mabar.

Tjahjo juga meminta agar privatisasi Pantai Pede harus ditinjau kembali.

Persis pada hari yang sama dengan penerbitan surat itu, di Pantai Pede, PT SIM yang sudah mulai beraktivitas selama beberapa pekan terakhir, mulai ancang-ancang membangun hotel dan restoran.

Meski mengaku belum mendapat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), namun PT SIM sudah memblokir pintu utama ke Pantai Pede serta membabat sejumlah pohon di lahan yang akan menjadi lokasi pembangunan hotel dan restoran.

Koce Janggat, dari PT SIM mengklaim IMB akan segera terbit.

Lantas, bagaimana nasib MoU antara pihak Pemerintah Provinsi NTT dengan PT SIM pasca munculnya surat dari Mendagri itu? Apakah perjanjian kerja sama PT SIM dengan pihak Pemerintah Provinsi NTT masih dianggap sah?

Gusty Dawarja, salah satu advokat senior yang ikut menolak privatisasi Pantai Pede mengatakan, dengan adanya surat dari Mendagri itu, maka otomatis kerja sama Pemprov NTT dan PT SIM batal demi hukum.

“Mengapa? Karena pihak yang menandatangan MoU itu bukan pihak yang memiliki kewenangan,” katanya.

Ia menjelaskan, pihak Pemerintah Provinsi NTT tidak memiliki kewenangan atas lahan di Pantai Pede, karena itu adalah milik Mabar sebagaimana bunyi UU No 3 Tahun 2008.

Mendagri, kata dia, dalam suratnya tegas mengatakan untuk menghormati UU itu.

“Jadi berhubung itu milik pihak lain, yakni Pemkab Mabar, maka gubernur tidak punya kewenangan untuk menyerahkan kepada pihak lain,” tegasnya.  (ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini