Kejaksaan: Herman Jumat Masan Akan Segera Dieksekusi Mati

Floresa.co – Terpidana mati Herman Jumat Masan yang merupakan mantan pastor di Keuskupan Larantuka – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dilaporkan akan segera menjalani hukuman mati setelah upaya bandingnya ditolak.

Hal itu dikatakan oleh Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi NTT, Budi Handaka kepada para wartawan, Kamis, 8 September 2016 sebagaimana dilansir Tempo.co.

Selain Herman yang disebut juga dengan nama Herder, kata dia, terpidana lain yang akan dieksekusi adalah Gaundensius Resing alias Densi.

Budi menjelaskan, rencana hukuman mati keduanya masih akan dikoordinasikan dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung.

“Kami akan melakukan koordinasi dengan Jampidum untuk pelaksanaan eksekusi mati bagi dua terpidana itu,” ujarnya.

Kedua terdakwa, menurut Budi, terlibat kasus pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 KUHPjuncto Pasal 338 KUHP.

“Herder telah menjalani hukuman di Rumah Tahanan Maumere selama 2 tahun 8 bulan,” ucap Budi.

Sebagaimana diketahui, Herder divonis setelah membunuh dengan mencekik seorang bayi pada 1999, hasil hubungan gelapnya dengan Yosefin Keredok Payong alias Merry Grace.

Merry Grace merupakan mantan suster SSpS, yang meninggalkan biara pada tahun 19997

Tahun 2002, ketika Merry Grace kembali melahirkan anak kedua hasil hubungan gelap mereka, Herder membiarkan saja bayi itu di kamarnya hingga meninggal, bersama Merry Grace yang juga akhirnya meninggal  setelah mengalami pendarahan selama 10 hari.

Ketiga jenazah ini dikuburkan di belakang kamar Herder di kompleks Tahun Orientasi Rohani (TOR), Lela, Maumere, di mana saat itu ia bertugas sebagai pendamping para frater TOR.

Herder meninggalkan imamat tahun 2008 dan bekerja di Kalimantan.

Kasus ini terungkap ketika pada Januari 2013, polisi menggali kuburan ketiga jenazah itu, berkat pengakuan dari mantan pacar Herder, bernama Sofi, berhubung Herder pernah menceritakan peristiwa pembunuhan ini kepadanya.

Proses hukum pun dilakukan, setelah Herder berhasil dibawa ke Maumere. Pada 19 Agustus 2013 lalu, ia divonis hukuman seumur hidup.

Ia sendiri mengajukan kasasi ke MA atas kasus ini pada November 2013. Namun, bukannya mendapat keringanan hukuman, malah diperberat dengan hukuman mati.

Upaya Peninjauan Kembali (PK) pun sudah ditolak.

Adapun Densi telah menjalani masa tahanannya selama 14 tahun di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kupang. Budi menuturkan Densi membunuh istrinya, Etropia Salviana, menggunakan parang. Saat kejadian, ia menghampiri istrinya yang sedang mengupas biji asam, lalu mengayunkan parang dari arah belakang ke leher korban hingga nyaris putus. Korban meninggal dunia di tempat. (Tempo.co/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini