PLN Rayon Ruteng Minta Maaf ke Wartawan

Baca Juga

Ruteng, Floresa.co – PLN Rayon Ruteng menemui komunitas wartawan Manggarai di Karot, Jumat, 19 Agustus, pagi, pekan lalu.

Manajemen PLN menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa pengusiran wartawan yang meliput protes pelanggan listrik pascabayar di kantor PLN Rayon Ruteng pada 18 Juli 2016 lalu.

Hadir pada kesempatan itu, Manajer PLN Rayon Ruteng Ruben Mira dan ketiga stafnya yang berstatus terlapor, yakni Supervisor Administrasi dan Pelayanan Pelanggan, Indah Rahmawati; Supervisor Transaksi Energi Natanael Purba; dan Sekuriti Robertus Nancur. Sedangkan terlapor lainnya, Supervisor Teknik I Made Dhanu Wijaya tidak hadir karena sedang bertugas ke luar daerah.

Ketiga wartawan selaku pelapor yakni Leonardus Gonzaga (TVRI), Yulianus Suweno Tangur (MNC), dan Yohanes Manasye (VN) hadir bersama beberapa wartawan lainnya yang bertugas di Manggarai. Selain itu, hadir pula kedua saksi yakni Maurinus Jefri Teping dan Yesaya Yesua.

“Kami menyadari kesalahan yang dilakukan staf kami. Dari lubuk hati paling dalam, kami memohon maaf kepada teman-teman wartawan Manggarai. Kami mohon teman-teman memaafkan kami,” ujar Ruben.

BACA JUGA: Ancam Wartawan, Staf PLN Ruteng Dilapor ke Polisi

Wartawan berharap permohonan maaf tersebut tidak sekedar bentuk ketakutan keempat staf PLN sebagai terlapor akan proses hukum yang sedang berlangsung di Polres Manggarai. Kesadaran pihak PLN akan kesalahannya diikuti kerendahan hati untuk memohon maaf, akhirnya diterima wartawan.

“Kami merasa perlu menanggapi kesadaran akan kesalahan dan kerendahan hati untuk memohon maaf yang disampaikan pihak PLN. Rasa kemanusiaan kami tersentuh. Namun kami ingatkan agar hal serupa tak terulang lagi. Ini sekaligus pelajaran bagi publik agar memahami tugas wartawan,” ujar kontributor MNC Yulianus Suweno Tangur.

Kontributor TVRI Leonardus Gonzaga menambahkan, saling memaafkan antara kedua belah pihak berangkat dari ketulusan hati dan rasa kemanusiaan semata.

“Tak ada sesuatu di balik kerelaan kami memaafkan teman-teman dari PLN. Ini semua karena ketulusan hati dan rasa kemanusiaan. Di balik proses ini juga kami mau tunjukkan kepada pihak PLN dan publik bahwa wartawan Manggarai mempunyai harga diri yang tidak bisa dibeli. Proses damai ini tidak menumpulkan daya kritis kami. Kami tetap profesional dan menjunjung tinggi kode etik,” ujar Leo.

Usai permohonan maaf, mestinya dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara perdamaian. Namun ada beberapa syarat perdamaian yang diusulkan oleh pihak saksi membutuhkan persetujuan pimpinan PLN wilayah NTT. Saksi Jefri Teping meminta agar perdamaian antara wartawan dan PLN Rayon Ruteng perlu memuat janji PLN untuk mengakomodir kehendak pelanggan pascabayar.

Di antaranya, PLN meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak memaksakan migrasi meteran pascabayar ke prabayar, dan PLN membuat permintaan maaf secara terbuka di media. Namun pihak wartawan dan pihak PLN menganggap hal tersebut tidak berkaitan langsung dengan masalah yang terjadi antara kedua belah pihak yang berdamai.

Meski demikian, wartawan berusaha mengakomodir syarat peningkatan kualitas pelayanan publik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan permintaan maaf pihak PLN cukup dengan memberitakannya. Selain itu, wartawan menambahkan syarat PLN tidak menghalang-halangi lagi wartawan dalam tugas peliputan dan wartawan harus profesional dalam menjalankan tugasnya.

Proses selanjutnya, pihak wartawan menunggu pihak PLN Rayon Ruteng menyelesaikan konsultasi dengan PLN wilayah NTT. (Pet/Floresa)

Terkini