Keluarga Pasien Klarifikasi ke Dirut RSUD Ruteng Terkait Pernyataan Penahanan Bayi

Floresa.co – Kerabat sebuah keluarga pasien di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ben Mboi Ruteng meminta klarifikasi terkait pernyataan petugas yang mengatakan akan menahan seorang bayi prematur jika mereka tidak mampu membayar biaya perawatan.

Sebelumnya, menurut Sebastianus Ngkahar –   kerabat dari pasangan suami isteri Yulius Ebertus Syukur dan Marselina Linda, pasien asal Kampung Wesang, Desa Compang Wesang, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) – seorang petugas di RSUD Ruteng mengatakan akan menahan bayi keduanya hingga bisa melunasi biaya perawatan yang mencapai Rp 10 juta.

“Bisa keluar tetapi harus bayar Rp. 10 juta.  Kalau tidak ada uang, bayinya tidak bisa keluar,” kata Bastian meniru pernyataan petugas di RSUD Ben Mboi.

Kesal dengan pernyataan demikian, ia menemui Direktur Utama RSUD dr. Ben Boi Ruteng, Elisabeth Frida Adur pada Selasa 9 Agustus 2016.

Ia menjelaskan kepada Floresa.co, bayi perempuan Ebertus dan Linda lahir prematur, hanya 6 bulan dalam kandungan dengan berat badan 1,8 kilogram. Bayi itu, kata dia masuk RSUD sejak tanggal 18 Juli 2016 lalu.

Kini, jelasnya, bayi itu masih dirawat. “Tapi, apapun masalahnya, kami keberatan dengan pernyataan pihak petugas yang menahan bayi hanya karena masalah uang,” ungkapnya.

Dalam pertemuan dengan Elisabeth Frida Adur, Bastian menyampaikan persoalan terebut.

Namun, Elisabeth kemudian membantah tudingan bahwa pihak RSUD akan menahan bayi itu.

Kata dia, mengingat bayi itu lahir prematur, maka masih harus dirawat.

“Semua bayi yang lahir secara prematur mutlak masuk inkubator. Jadi, tidak benar bayi itu ditahan pihak rumah sakit,” jelasnya.

Sementara itu terkait pembayaran biaya perawatan yang dirasa berat oleh pasien, ia mengatakan, pihak rumah sakit hanya menerapkan aturan yang berlaku.

“Semua pasien yang tidak masuk BPJS itu sudah mutlak berlaku umum, artinya mereka harus bayar sesuai tariff,” katanya.

“Kami harus tegakkan aturan, tidak mungkin pihak rumah sakit mau melanggar aturan. Semua yang kami lakukan disini dasarnya Perda. Jadi, kami tidak mengada-ada,” jelasnya.

Menurutnya, pihak pasien sebenarnya bisa dibantu, jika saja Pemkab Matim  yang merupan kabupaten asal mereka mau bekerjasama dengan pihak RSUD Ben Mboi.

Saat ini, kata dia, Pemkab Matim belum bekerja sama dengan mereka terkait penanganan pasien dari keluarga tidak mampu.

“Sehingga kami kesulitan untuk mengakomodir pasien dari Manggari Timur. Kami sangat kewalahan kalau ada pasien dari Manggarai Timur,” tuturnya.

Kepada keluarga pasien, Elisabeth juga menawarkan altenatif solusi.

“Kami bisa akomodir permintaan keluarga, tetapi harus dijamin. Nanti dibuat surat pernyataan untuk membayar,” katanya.

“Akan tetapi kami punya kebijakan kalau bisa bayar setengah dari Rp.10 juta. Kami juga membutuhkan pertanggungjawaban dari keluarga” lanjutnya.

Pihak keluarga saat ini masih berupaya mencari solusi terkait masalah biaya ini. (Ronald Tarsan/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini