Panitia Pilkades Desa Macang Tanggar Dilapor ke Polres Mabar

Labuan Bajo, Floresa.co –  Panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) di tingkat Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) dilapor ke polisi oleh bakal calon yang dinyatakan tidak lolos dalam proses verifikasi.

Panitia dianggap melakukan sejumlah pelanggaran yang merugikan bakal calon tertentu.

Data yang dihimpun Floresa.co, ada sembilan bakal calon yang hendak ikut dalam Pilkades di desa itu, di mana yang dinyatakan lolos verifikasi dan ditetapkan sebagai calon adalah lima orang, antara lain Abdul Hamid, Suhardi, Muhammad Nur Hamu, Pati Tani, Siahrudin.

Sementara itu empat lainnya, yakni Sudin, Jurae, Saleh dan Yakobus Geras Seda dinyatakan gagal.

Jurae, yang tidak menerima keputusan panitia di tingkat desa mengadu ke Polres Mabar, hari ini, Rabu, 27 Juli 2016.

Ia menjabarkan sejumlah alasan pengaduan. Pertama, kata dia, proses verifikasi berkas bakal calon tidak sesuai dengan petunjuk teknis yang berlaku. Kedua, katanya, panitia meloloskan bakal calon yang diduga menggunakan ijazah palsu. Ketiga, kata Jurae, panitai meloloskan bakal calon yang masih mengajar di salah satu sekolah dasar dan belum mengajukan surat pengunduran diri.

Dan, keempat, jelasnya, belum ada penyelesaian persoalan pungutan liar uang pendaftaran bakal calon sebesar Rp 250.000.

Kelima, katanya, tidak ada surat berita acara yang menjelaskan gugurnya empat bakal calon.

“Saya menilai, kinerja dari panitia pemilihan kepala desa tingkat desa sangat fatal,” katanya.

“Saya mengharapkan panitia tingkat kabupaten jangan anggap sepeleh persoalan ini. Keluarga saya sangat tidak terima keputusan ini,” katanya.

Padahal, menurut dia, ada oknum calon kepala desa yang berkasnya tidak lengkap.

“Masyarakat semua tahu kok. Tapi panitia paksakan lolos menjadi bakal calon tetap, diduga (terjadi) persekongkolan dengan bakal calon tertentu,” ungkapnya.

Sementara itu, Yakobus Geras Seda, bakal calon lain yang juga tidak lolos mengadu ke Pantia Pilakades tingkat kabupaten.

“Saya tidak terima penetapan yang dilakukan oleh panitia di desa. Banyak kejanggalan yang terjadi,” katanya.

Ia mengklaim  kalau proses verifikasi sesuai petunjuk teknis, maka katanya, ia akan mendapat poin tertinggi dari bakal calon yang lolos.

Maksi Waris, wakil ketua panitia tingkat kabupaten mengatakan, akan segera melakukan koordinasi dengan panitia tingkat desa terkait masalah ini.

Saat ini, kata dia, berkas bakal calon dari Desa Macang Tanggar belum diserahkan ke panitia kabupaten.

“Kalau berkas sudah sampai, kami segera melakukan cross check,” katanya.

Pekan lalu, ketika dikonfirmasi Floresa.co, Ridwan, ketua panitia Pilkades tingkat desa membenarkan adanya pungutan dalam proses pendaftaran para bakal calon.

Namun, kata dia, hal itu sudah dibahas dengan ketua Badan Permusyaratan Desa (BPD), panitia Pilkades tingkat desa dan Penjabat Kepala Desa Macang Tanggar.

Dana itu, kata dia, akan dimanfaatkan oleh panitia selama proses Pilkades.

Ia beralasan, topografi desa yang sulit dan wilayah yang cukup luas membuat panitia membutuhkan dana untuk operasional.  (Sirilus Ladur/ARL/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini