Warga Macang Tanggar Tidak Percaya Pada Panitia Pilkades

Labuan Bajo, Floresa.co – Warga Desa Macang Tanggar, Kecamatan Komodo bersama dua calon kepala desa mengadu ke panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar) karena menilai panitia di tingkat desa tidak transparan.

Bernadus Jamun, salah seorang tokoh masyarakat mengatakan kepada Floresa.co di Labuan Bajo, Senin, 25 Juli 2016, mereka sangat meragukan panitia Pilkades tingkat desa.

Ia mempersoalkan penyelesaian masalah pemungutan biaya Rp 250.000, hal yang sebetulnya bertentangan dengan peraturan bupati.

Panitia tingkat desa sebelumnya mengatakan, punutan itu sudah dibahas dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

BACA: Ada Pungli dalam Pilkades di Macang Tanggar

Namun, kata Bernadus, “hanya satu orang BPD saja yang diajak membahas hal itu.”

Ia juga mengatakan, penyelesaiannya masalah ini hingga kini belum jelas.

Saat ini, sudah ada 9 calon kepala desa yang mendaftar.

“Kami dari masyarakat Desa Macang Tanggar meminta kepada panitia tingkat kabupaten untuk terlibat langsung atau mengambil alih proses verifikasi berkas 9 orang calon kepala desa,” katanya.

Ia menjelaskan, mereka menduga panitia tingkat desa bekerja sama dengan bakal calon kepala desa tertentu untuk melakukan kecurangan.

Dalam Pilkades tahun ini, jelas dia, memang ramai beredar isu adanya bakal calon yang berkasnya tidak sesuai dengan petunjuk teknis Peraturan Bupati Nomor 11 tahun 2016 tentang Pilkades, juga yang menggunakan ijazah palsu dan calon yang masih berstatus sebagai guru honor dan tidak membuat surat pengunduran diri.

Yakobus Geras Seda, salah satu bakal calon mengatakan, panitia tingkat desa sudah melakukan kesalahan fatal, karena membuat aturan sendiri.

“Sementara sudah jelas ada juknis yang sesuai Peraturan Bupati Nomor 11 Tahun 2016. Di situ, semua sudah jelas,” katanya.

Ia mengatakan, mengacu pada peraturan itu, bakal calon yang merupakan Aparatus Sipil Negara (ASN), tenaga kontrak atau non ASN di instansi

pemerintahan harus menyerahkan surat pengunduran diri atau surat cuti dan ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Jurae, bakal calon lain mengatakan,mereka berharap panitia tingkat kabupaten menyelesaikan masalah yang mereka hadapi agar roses verifikasi dan tahap lainnya dijalankan sesuai dengan aturan yang ada. (Sirilus Ladur/ARL/Floresa)

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini