Pengelola Pulau Kanawa di Labuan Bajo Pungut Bayaran Rp 50.000 untuk Pengunjung

Labuan Bajo, Floresa.co – Kanawa Island & Resot, perusahan yang mengelola Pulau Kanawa di Kabupaten Manggarai Barat, Flores kembali memungut biaya kepada para pengunjung yang ingin menikmati wisata pantai di pulau itu.

Kali ini, pungutan yang diminta kepada pengunjung adalah sebesar Rp 50.000.

Memang ini lebih kecil dibandingkan pungutan serupa tahun lalu yaitu Rp 150.000 yang akhirnya dibatalkan karena mendapat teguran dari pemerintah setempat.

Vinsensius Jelatu, salah satu pemandu wisata mengatakan, saat dirinya mengantar tamu ke Pulau Kanawa pada 5 Juli lalu, satpam di pulai itu meminta biaya Rp 50.000 per orang untuk pengunjung yang melakukan snorkeling.

Pantaun Floresa.co, Jumaat, 8 Juli 2016, setiap pengunjung memang diwajibkan masuk ke pos satpam Pulau Kanawa dan membayar tiketsebelum melakukan snorkeling di pulau itu.

Para wisatawan yang sudah terlanjur snorkeling atau berenang di sekitar pulau dipaksa untuk naik kembali ke jetty dan membayar tiket.

Kanawa Island & Resort dikelola oleh PT PT Chiringuito Del Kabron.

Manager Operasional Pulau Kanawa, Setanislaus Mudin membenarkan adanya pungutan Rp 50.000 per pengunjung itu.

Ia mengatakan kebijakan ini sudah mulai berlaku sejak 5 Juli lalu.

“Kami melakukan kebijakan dengan memungut tiket Rp 50.000 per orang atau pengunjung baik itu wisatawan mancanegara maupun lokal,”ujarnya.

BACA JUGA: Cerita dari Kanawa: Privatisasi dan Pola Peminggiran

Ia mengklaim, kebijakan ini sudah mendapat izin dari Dinas Pariwisata Kabupaten Manggarai Barat.

“Kami lakukan karena pemerintah Kabupaten Manggarai Barat melalui Dinas Pariwisata Manggarai Barat telah mengeluarkan surat izin usaha pengadaan fasilitas di sekitar Pulau Kanawa yang ditandatangani oleh Bupati Agustinus Ch Dula,” tandasnya.

Uang Rp 50.000 itu, kata dia, digunakan untuk biaya perawatan pantai seperti membersihkan sampah-sampah, pengadaan morin, jetty, jembatan kayu, toilet umum dan save coral.

Namun, menurut Vinsensius, dalam surat izin pembangunan fasilitas di Pulau Kanawa dari Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat tidak disebutkan besaran pungutan per pengunjung.

Kata Visen, kebijakan ini juga tidak adil, karena beberapa alasan.

Pertama, jelasnya, tamu yang menginap di resort di pulau itu tidak dikenakan biaya Rp 50.000 untuk snorkeling. Biaya Rp 50.000 dikenakan kepada tamu yang hanya datang untuk snorkeling.

Kedua, menurut Vinsen, ini bentuk penjajahan terhadap orang lokal yang hendak menikmati wisata pantai.

“Pemerintah jangan hanya menegur pemilik hotel di Pulau Kanawa tersebut tetapi harus mengusir yang bersangkutan dari wilayah tersebut karena sudah berkali-kali melakukan hal tersebut,” ujarnya. (Sefry Jemandu/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini