Buntut Ijazah Palsu, Bupati Lembata Dimaksulkan DPRD

FLORESA.CO – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Lembata mengusulkan penonaktifan Bupati Eliaser Yentji Sunur dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu 29 Juni 2016 lalu.

Ini merupakan buntut dari dugaan penggunaan ijazah palsu Bupati Sunur. DPRD sendiri menindaklanjuti dugaan penggunaan ijazah palsu saat pencalonan Bupati Sunur ini dengan membentuk panitia angket.

“DPRD menerima hasil kesimpulan angket bahwa ijazah yang diperoleh Bupati tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan peraturan perundang-undangan,”ujar Ketua Fraksi PAN Fery Koban kepada Floresa.co, Senin 4 Juli 2016.

BACA JUGA:

Karena DPRD menerima kesimpulan angket, lanjut dia, maka kemudian “DPRD menyatakan sikap mengusulkan pemberhentikan bupati Lembata karena pada saat pencalonan memakai ijazah yang tidak sah,”ujar Ketua Fraksi PAN ini.

Ia mengatakan semua fraksi setuju dengan usulan ini. Pada saat paripurna hadir 19 anggota dari 25 anggota DPRD Lembata.

Dari pihak ekesektif, kata dia, Bupati  dan Wakil Bupati tidak hadir. Eksekutif kata dia diwakili Sekretaris Daerah.

Setelah liburan lebaran, kata dia, DPRD akan menyampaikan usulan ini ke Gubernur NTT di Kupang.

“Setelah hari raya Lebaran ini, DPRD akan menghantar putusan hasil rapat paripurna tentang usulan pemberhentian itu bersama seluruh hasil angket ke Gubernur untuk kemudian Gubernur yang melanjutkannya ke Mendagri,”ujarnya.

Bupati Yance belum berhasil dimihta tanggapannya terkait hasil paripurna ini. Wakil Bupati Viktor Mado Watun enggan mengomentari hasil rapat paripurna ini saat dihubungi Floresa.co. (Pet/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini