Fransiskus Oskar Tak Terima Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyalagunaan BBM

Labuan Bajo, Floresa.co – Fransiskus Oskar,seorang warga di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat tak terima ditetapkan sebagai tersangka penyalagunaan Bahan Bakar Minyak (BBM). Ia pun melakukan praperadilan terhadap Polres Manggarai Barat.

Fransiskus ditangkap tim Buser Polres Manggarai Barat pada 4 Juni lalu di dekat SPBU Sernaru, Labuan Bajo. Ia diduga melakukan penyalagunaan BBM sebanyak 400 liter.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Juni 2016.

Kuasa hukum tersangka, Bambang Siswanto SH.M.H mengatakan atas penetapan tersangka ini, kliennya melakukan praperadilan. Sidang perdana sudah digelar pada tanggal 17 Juni di Pengadilan Negri Labuan Bajo.

“Penangkapan,penahanan dan penetapan tersangka Fransiskus Oskar tidak sah dan cacat hukum,”ujar Bambang.

Ia menambahkan, Fransiskus ditangkap dan diperiksa pada 4 Juni 2016. Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi langsung menetapkannya sebagai tersangka dan menahannya.

“Sementara surat perintah penahanan di keluarkan pada tanggal 5 Juni 2016,”ujarnya.

Pemeriksaan tersangka, juga kata dia, tidak didampingi kuasa hukum sebagaimana diwajibkan dalam KUHAP.

Fransiskus, kata dia, membeli BBM bukan untuk tujuan komersil, tetapi untuk keperluan operasional Generator Set (Genset). Untuk keperluan itu, Fransiskus juga sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Manggarai Barat dengan Nomor : DPE.540.5/BBM/146/V/2016.

Bripka I Putu Eka Mairawan.S.Ikom yang memwakili Polres Manggarai Barat dalam tanggapannya mengatakan penangkapan, penetapan tersangka, penahanan dan penyitaan yang dilakukan terhadap Fransiskus sudah sah.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan hari ini, Rabu 22 Juni 2016. (Sirilus Ladur/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini