Kasus Judi Edi Endi,dkk akan Segera Disidangkan

Labuan Bajo, Floresa.co – Penyidik Kepolisian Resort Manggarai Barat – Flores, NTT sudah melimpahkan berkas perkara kasus judi yang melibatkan anggota DPRD, Edi Endi dan kawan-kawan ke Kejaksaan Negeri Labuan Bajo.

Kepala Satuan Reserese dan Kriminal Polres Manggarai Barat, AKP Alfred Sandungan Banjar Nahor di Labuan Bajo, Selasa 21 Juni 2016, mengatakan penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri pada beberapa waktu lalu.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Andreanto membenarkan sudah menerima berkas perkara Edi Endi, dkk. Ia mengatakan Kejaksaan menerima berkas pada 7 Juni lalu.

Ia mengatakan setelah menerima berkas itu, pihaknya juga sudah melaporkan ke Kejaksaan Tinggi NTT di Kupang karena kasus ini melibatkan beberapa pejabat publik.

“Karena ini dianggap perkara penting, juga menarik perhatian karena sebagai pejabat publik,”ujarnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan berkas perkara enam tersangka ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Labuan Bajo untuk disidangkan.

“Kami dari Kejaksaan Negri Labuan Bajo mulai hari ini sudah limpahkan ke Pengadilan Negri Labuan Bajo, kami tunggu jadwal sidang di pengadilan,”tandasnya di Labuan Bajo, Selasa 21 Juni.

Perkara judi ini berawal dari peristiwa tangkap tangan terhadap enam tersangka pada 15 April lalu. Mereka sedang asik bermain judi yoker di sebuah rumah di Labuan Bajo.

Para tersangka adalah Edi Endi (anggota DPRD Fraksi Golkar),Aven Jesman (Ketua KPUD Manggarai Barat), Ovan Adu (Kepala Bidang Bina Marga Dinas PU Manggarai Barat), Tan Hasiman (Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Amanat Nasional Mabar, Ferdi Setia (seorang kontraktor) dan Teus (seorang anggota polisi).

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi NTT John Walingson Purba mengatakan para tersangka terancam dipenjara 10 tahun.

“Kejaksaan sedang mendalami kasus tersebut. Apakah untuk mata pencaharian atau tidak. Kalau untuk mata pencaharian, menggunakan pasal 303, ancaman 10 tahun penjara,” ujar John kepada Floresa.co, Senin 13 Juni 2016.

John mengatakan, ancaman penjara lebih ringan apabila judi yang dilakukan pelaku bukan untuk mata pencaharian. Pasal yang digunakan adalah 303bis dengan ancaman penjara di bawa 1 tahun.

”Kita lihat ini mata pencaharian atau tidak, teroganisir atau tidak,” ujarnya. (Sirilus Ladur/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini