Pariwisata Manggarai Timur dan Kesadaran Partisipatif

Oleh: YERGO ARNAF

Masyarakat Manggarai Timur perlu membangun kesadaran partisipatif terhadap gerak pembangunan pariwisata, baik objek wisata alam, budaya, kerajinan tangan, dan sebagainya; bukan terus hanyut dan terjebak dalam mentalitas pasif dan logika berpikir yang memutlakkan pemerintah daerah sebagai kelompok tunggal penyelenggara pembangunan lokal. Ajaran bahwa masyarakat hanya bertugas sebagai kelompok penonton pembangunan sebaiknya dipatahkan.

Manggarai Timur sebagai salah satu medan lintasan Tour de flores pada Mei lalu pada sektor pariwisata tak ternafikan sesungguhnya menyajikan beragam potensi wisata alam yang mempesona dan mampu menjadi “magnet” baik bagi wisatawan domestik maupun wisatawan asing, seperti Pantai Cepi Watu, Danau Rana Mese, Danau Rana Tonjong, dan masih banyak lagi. Akan tetapi, realitas wajah pembangunan aset wisata tersebut saat ini cenderung bergerak stagnan, bahkan nyaris terlupakan eksistensi maupun substansinya sebagai pintu masuk pendapatan bagi daerah.

Sektor pariwisata adalah sektor unggulan, serta merupakan lahan produktif penggerak ekonomi masyarakat lokal dan menjadi sumber bagi pendapatan asli daerah (PAD). Namun sampai saat ini, kebijakan pemerintah daerah yang berproyeksi pada desain pembangunan pariwisata, seperti pengelolaan infrastruktur, sarana hiburan, media promosi, dan sebagainya hampir susah ditemukan.

Problem tersebut bisa jadi mendarat pada dua penyebab utama yaitu: Pertama, sensitivitas pemerintah daerah terhadap keberadaan sumber daya alam lokal tergolong rendah. Kedua, ketidakmampuan aparat birokrasi menyusun kebijakan-kebijakan strategis yang mampu mengakomodir dan berorientasi pada pengelolaan dan pengembangan pariwisata tersebut.

Poin kedua ini amat relevan dengan faktor sumber daya manusia. Akibatnya kehadiran aset wisata tersebut tak membawa dampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi rakyat dan progresivitas pembangunan daerah. Sementara dengan diterbitkannya Undang-Undang No 32 tahun 2004 tentang otonomi daerah, pemerintah daerah atau dalam hal ini daerah otonom diberi kebebasan dan wewenang secara nyata, bebas, dan bertanggung jawab untuk mengatur dan mengelola potensi atau kekayaan yang dimilikinya sejauh memberi kontribusi bagi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah itu sendiri. Maka amat menggelikan ketika pemerintah daerah bersikap apatis terhadap keberadaan potensi wisata di daerahnya.

Fenomena tersebut semakin parah kadar intensitas persoalannya ketika masyarakat lebih tunduk pada sikap pasrah pasif dan justru membingkai kultur berpikirnya dengan logika yang menempatkan pemerintah sebagai penanggungjawab mutlak penyelenggara pembangunan. Di satu sisi logika tersebut dapat diterima sebab pemerintah memiliki fungsi pelayanan, pemberdayaan, dan pembangunan. Namun pada perspektif yang berbeda, pembangunan dalam konteks gagasan mengidealkan masyarakat sebagai salah satu subjek pembangunan.

Konsekuensi logisnya masyarakat dengan posisi dan kedudukannya itu dituntut memainkan peranannya secara sadar dan bertanggung jawab. Artinya masyarakat memiliki tugas sakral untuk ikut serta menjalankan roda pembangunan.

Pada konsepsi demikian, aktivisme dan partisipasi adalah orientasi, visi dan kepentingan pembangunan masa depan menjadi suatu paradigma baru. Apatisme bukanlah pilihan.  Meletakkan segala bentuk persoalan pembangunan pariwisata di tangan pemerintah adalah sebuah kekeliruan peran yang mesti dibongkar sehabis-habisnya. Struktur berpikir seperti ini lahir dan merajalela dalam rupa yang beragam. Apatisme individu, krisis peran, sikap pasif, pesimistik terhadap realitas pembangunan, dan kritikan-kritikan tanpa tawaran program konkret yang mampu dilakukan bagi pembangunan pariwisata Manggarai Timur.

Contoh, Desa Compang Teber di Manggarai Timur yang oleh pemerintah daerah setempat diandalkan dan telah mendapat predikat sebagai desa wisata adat. Namun, sampai saat ini di dalamnya tidak menyuguhkan suatu produk sebagai penegasan predikat desa wisata adat sehingga tak mampu menarik perhatian wisatawan baik domestik maupun luar negeri. Di Compang Teber hanya terdapat rumah adat dan patung Bunda Maria sebagai simbol interaksi adat dan agama. Selebihnya realitas yang disajikan di dalamnya tak melukiskan predikat yang disematkan. Sementara masyarakat desa lebih menunggu dan menggantungkan harapan fisik kelanjutan pembangunan wisata dari pemerintah daerah.

 Dalam tinjauan logis kesadaran partisipatif, kasus desa Compang Teber di atas memerlukan kesadaran partisipatif warga desa untuk berperan aktif mendesain desa tersebut ke arah predikat yang diperolehnya. Pada tahap ini, inisiatif aparat desa untuk mendorong partisipasi masyarakat menjadi sebuah keharusan mutlak, secara bersama-sama dan bekerja sama membangun desa tersebut agar layak dikunjungi wisatawan. Bentuk aktivitas yang dapat dirangkai antara lain, secara berkala mengadakan pertunjukan tarian adat dan melakukan promosi, masyarakat bahu-membahu membangun dan menyediakan sarana infrastruktur penunjang pembangunan desa wisata, informasi sejarah terbentuknya desa, serta mengakomodir potensi-potensi alam yang terkandung didalamnya.

Desa Compang Teber memang memiliki pesona alam yang luar biasa. Kesejukan udara, hamparan sawah warga sekitar dan barisan bukit-bukit yang melingkarinya dapat memanjakan mata untuk menikmatinya. Apalagi saat ini dengan ketersediaan dana desa, program-program tersebut sangat mungkin dilakukan. Pada akhirnya, wisatawan yang berkunjung dapat memberi pemasukan bagi pembangunan desa dan bukan tak mungkin pula berdampak pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat kesejahteraan hidup masyarakat setempat.

Terlepas dari contoh kasus di atas, sistem berpikir yang mendudukan pemerintah sebagai satu-satunya penanggungjawab pembangunan perlu dicari serta dianalisis akar kemunculannya.

Terdapat beberapa hal yang melatari kecenderungan kultur berpikir tersebut secara perlahan mengemuka dan menggerogoti ruang publik. Pertama, terbatasnya akses informasi, pengetahuan maupun sosialisasi tentang posisi, peran, dan fungsi masyarakat sebagai salah satu komponen utama dalam geliat pembangunan. Tradisi berpikir masyarakat hampir pasti selalu dalam konteks penilaian bahwa masyarakat adalah kelompok yang harus dilayani. Kebiasaan tersebut berkiblat pada terciptanya mentalitas berpikir instan tanpa timbul kesadaran peran. Maka gerakan-gerakan sosialisasi dan transformasi peran amat urgen dilakukan sebagai bentuk upaya konkret-sistematis menjungkirbalikan logika berpikir tersebut dan tentunya sebagai komitmen menata kesadaran peran.

Kedua, pola pembangunan yang didesain pemerintah daerah lebih menampilkan masyarakat sebagai objek pembangunan, dan bukan sebagai subjek. Subjek pembangunan mengindikasikan munculnya suatu kesadaran mental untuk dapat berbuat sesuatu, menjadi agen perubahan (agent of change) pembangunan. Untuk menyempurnakannya, konsep sinergisitas pembangunan antara pemerintah, masyarakat, dan swasta dalam konteks ini menjadi sahih dan terlegalkan. Cita-cita otonomi daerah, pola pembangunan yang melibatkan peran stakeholder harus dibumikan. Artinya kerja sama antarkomponen pembangunan adalah syarat mutlak menuju kesuksesan otonomi daerah. Maka dibutuhkan revolusi berpikir, sebuah kesadaran partisipatif warga masyarakat.

Kesadaran Partisipatif

Mentalitas berpikir masyarakat yang amat telak memandang pemerintah sebagai sosok sentral dalam menggerakkan roda pembangunan harus segera dikubur dalam-dalam. Era otonomi daerah dan lompatan arus kebebasan berekspresi semestinya membangkitkan gairah inovasi maupun kreativitas masyarakat untuk berpartisipasi aktif bagi proses pembangunan, khususnya pariwisata Manggarai Timur. Gairah berpikir tersebut harus dibangkitkan melalui aneka dialog, diskursus, konsolidasi, dan gerakan-gerakan kesadaran partisipatif.

Kesadaran partisipatif didefinisikan sebagai suatu sikap mental untuk secara aktif dan kebulatan tekad melakukan sesuatu yang berdampak signifikan bagi kelangsungan pembangunan. Kesadaran partisipatif bersifat optimistik dan menaruh ambisinya selain mengkritisi eksistensi dan menggugat peran sebagai masyarakat, juga semata-mata untuk menegakkan tujuan pembangunan itu sendiri, yakni terbukanya akses menuju perkembangan dan kesejahteraan hidup masyarakat. Pembangunan merupakan proses mempercepat perubahan sosial. Untuk mengejar perubahan, aktualisasinya memerlukan komitmen dan kerja sama lintaskomponen. Pembangunan yang menyejahterakan selalu menjadi titik final kesadaran partisipatif.

Analisis terhadap kualitas pembangunan tak cukup dengan menyoal realitas pelayanan publik, iklim birokrasi pemerintah, sumber daya manusia aparatur, kebijakan Bupati, keberadaan infrastruktur (jalan raya, air bersih, listrik), dan sebagainya yang dewasa ini seolah-olah tampil sebagai tema-tema kunci diskursus pembangunan. Akan tetapi bagaimana daya kreativitas dan tingkat partisipasi masyarakat dalam aktivitas pembangunan. Mengapa demikian?Kesadaran partisipatif dipandang fundamental sebagai refleksi kritis terhadap peran dan fungsi masyarakat. Di samping itu konsolidasi terhadap pentingnya kesadaran partisipatif masyarakat mengandung beberapa alasan substansial berikut. Pertama, masyarakat lebih paham situasi yang menjadi kebutuhan dasar serta segala sesuatu yang berpotensi meningkatkan derajat kesejahteraan hidupnya, dan di sisi lain memiliki peluang terhadap kontinuitas pembangunan.

Kedua, sebagai pilar bagi tumbuh suburnya iklim demokrasi lokal. Eksistensi demokrasi pada level lokal tak terjabarkan dalam rupa partisipasi politik saat momentum pilkada semata, namun bagaimana masyarakat sebagai salah satu aktor demokrasi menyuguhkan peran dan fungsinya secara strategis dalam penyelenggaraan pembangunan. Maka Manggarai Timur yang merupakan daerah otonom menuntut kesadaran partisipatif warga masyarakatnya agar berkontribusi bagi pembangunan.

Ketiga, kesadaran partisipatif merupakan langkah tegap menuju tegaknya prinsip Pemerintahan yang baik (Good governance). Pemerintahan yang baik (Good governance) mengidealkan pemerintah, pihak swasta, dan masyarakat menggerakan roda pembangunan dalam suatu spirit kooperatif dan kolaboratif.

Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana sikap pemerintah daerah terhadap bangkitnya kesadaran partisipatif masyarakat? Pemerintah daerah tentunya diharapkan aspiratif, sensitif terhadap kebutuhan masyarakat, dan menjalin komunikasi dan koordinasi dengan kelompok masyarakat.

Adapun kesadaran partisipatif mekar dalam wujud yang beragam. Pertama, aktif menganalisis persoalan-persoalan publik, memformulasikan masalah, menyusun agenda kebijakan, lalu merekomendasikan kebijakan yang relevan kepada pemerintah setempat.

Kedua, mencermati dan menganalisis potensi-potensi maupun sumber daya-sumber daya baik alam, kerajinan tangan, dan sebagainya di lingkungan desa/kelurahan sekitar lalu mengelola dan mengembangkannya secara kreatif dengan berkoordinasi dan bekerja sama dengan pemerintah ataupun pihak swasta.

Ketiga, aktif mengakomodir komunitas-komunitas masyarakat untuk melakukan kegiatan sosial/karya sosial yang berdampak bagi perkembangan pembangunan daerah.

Kesadaran partsipatif seyogianya dilandasi oleh suatu idealisme yang kuat dan semangat mengabdikan diri guna melahirkan identitas pembangunan yang baik, benar, dan berkualitas.

Pembangunan yang  baik ialah pembangunan yang menitikberatkan pada kemaslahatan orang banyak, sebagai jawaban atas aspirasi dan kehendak rakyat, bukan pembangunan yang bertumpu pada lingkaran kepentingan segelintir individu dan kelompok tertentu.

Pembangunan yang benar bertalian dengan prosedur dan cara mencapai tujuan pembangunan itu sendiri, atau paling tidak sesuai standar ilmiah.

Sementara pembangunan yang berkualitas ialah integrasi antara sistem yang benar dalam proses menjalankan pembangunan dan implikasi dari upaya pembangunan itu sendiri yakni terwujudnya kemakmuran rakyat.

Di sinilah kesadaran partisipatif mempertegas definisi dan fungsinya. Sehingga memperjuangkan kesadaran partisipatif pun dimaksudkan sebagai langkah pasti menegakkan pembangunan yang baik, benar, dan berkualitas. Kesadaran partisipatif juga dapat dilihat sebagai implementasi atas arahan Presiden Joko Widodo melalui slogannya, “Kerja, Kerja, Kerja”.

Penulis adalah mahasiswa Kebijakan Publik pada Program Pasca Sarjana Universitas Merdeka Malang dan aktif di Komunitas Ngobrol Pintar (NgoPi) Manggarai – Malang

spot_img

Artikel Terkini