Polda NTT Bantah Pernyataan Kepala BPKP NTT Terkait Lando-Noa

Kupang, Floresa.co – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) menampik pernyataan Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT, Kisyadi terkait tidak lengkapnya dokumen untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Kabupaten Manggarai Barat (Mabar).

Sebelumnya, Kisyadi mengatakan, hingga kini mereka belum menyerahkan hasil perhitungan kerugian negara dalam kasus itu, karena Polres Mabar belum melengkapi dokumen yang sudah mereka minta.

Namun, menurut pihak Polda NTT, saat ada rapat kordinasi baru-baru ini, BPKP tidak pernah meminta dokumen tambahan kepada para penyidik Polres Mabar.

“Yang perlu saya jelaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi proyek Lando-Noa dilakukan sejak tahun 2015. Dan, kita sudah minta perhitungan kerugian negara ke BPKP Perwakilan NTT dengan harapan BPKP segera menghitung kerugian negara,” ujar Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Jules Abraham Abast kepada Floresa.co, Kamis 9 Juni 2016.

Menurut Jules, permintaan perhitungan kerugian negara melalui BPKP NTT untuk memenuhi alat bukti sesuai ketentuan KUHP.

“Dengan demikian, permintaan kita berlaku dalam rangka memenuhi alat bukti sesuai KUHP, yaitu pemeriksaan ahli,” ujar mantan Kapolres Mabar ini.

Jules mengungkapkan, saat melakukan kordinasi dengan BPKP NTT baru-baru ini, pihak penyidik Polres Mabar tidak diberitahu bahwa BPKP membutuhkan dokumen tambahan.

“Sampai saat ini pihak BPKP tidak pernah meminta dokumen tambahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dokumen yang dibutuhkan sudah diserahkan semua oleh penyidik Polres Mabar.

“Sedangkan yang diminta BPKP adalah perlunya dilakukan pemeriksaan tambahan terkait mencari mens rea atau niat jahat para pelaku,”ujarnya.

Mantan Kapolres Mabar itu menyatakan, dalam hal ini pihaknya masih lakukan kordinasi.

“Karena ada beda pandangan, pemahaman antara para penyidik dan BPKP, dimana penyidik berharap (agar) BPKP tetap pada perannya yakni menghitung kerugian negara,” ujarnya.

BACA JUGA: Terkait Audit Kerugian Negara Proyek Lando-Noa, Ini Kata Kepala BPKP NTT

Karena itu, Jules berharap BPKP tidak mencari alat bukti lain, yaitu terkait niat jahat pelaku, tetapi fokus pada perhitungan kerugian negara.

“Kita harapkan BPKP tidak mencari alat bukti lain, karena penyidik sudah melengkapi seluruh dokumen. Dan terkait niat, hal-hal lain yang lebih teknis, akan berhubungan (dengan-red) Kejaksaan. Sedangkan area atau kewenangan antara BPKP dan penyidik adalah terkait kerugian negara. Bukan menyangkut kewenangan, ini mungkin menjadi pandangan untuk BPKP,” ujarnya.

Menurut Jules, pada 1 Juni 2016 lalu, Kapolda NTT sudah mengirim surat ke BPKP agar segera mengeluarkan kerugian negara.

“Surat yang dikirim Pa Kapolda belum ada balasan dari BPKP,”ujar Jules.

Penyidik Polres Mabar, kata Jules, baru saja selesai berkordinasi dengan BPKP.

“Mereka baru sampai di Labuan Bajo, dalam kordinasi itu, BPKP tidak meminta dokumen tambahan,” ujarnya.

Sebelumnya, saat ditemui di Labuan Bajo, Kamis siang, Kisyadi mengatakan BPKP belum menghitung kerugian negara dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa karena penyidik Tipikor Polres Mabar belum melengkapi data yang diperlukan BPKP.

“Kami tidak menunda-nunda untuk mengeluarkan hasil audit kerugian negara proyek tersebut. Begitu barang bukti yang dibutuhkan sudah cukup, kita langsung menghitung kerugiannya,” ujarnya.

Ia mengatakan, bukti yang disodorkan penyidik kepada BPKP belum lengkap.

“Kendala itu hanya di pembuktian saja, bukan soal lama atau tidak, hanya pembuktian dari penyidik yaitu Polres Mabar belum lengkap,”ujarnya.

“Kami sudah kirim surat ke penyidik untuk melengkapi bahan yang kami butuhkan, seperti penyimpangan dana proyek bencana alam Lando-Noa dan data-data lainnya,”tambahnya.

BPKP, kata dia, masih menunggu jawaban dari penyidik terkait data tambahan tersebut.

“Intinya, kami butuh data tambahan bukan data dari pihak lain. Sekarang, kami lagi tunggu jawaban dari penyidik,” ujarnya. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini