Seorang Kades di Matim Diduga Melakukan Pungutan Liar untuk Penerima Kartu Indonesia Pintar

Borong, Flroesa.co – Kepala Desa Golo Munga, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur (Matim) – Flores, NTT diduga melakukan pungutan liar untuk penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Damianus, seorang warga setempat, mengaku sangat kecewa dengan kebijakan kepala desa Golo Munga yang meminta uang administrasi kepada penerima KIP.

“Kepala desa telah melakukan pelanggaran karena meminta uang kepada masyarakat miskin untuk biaya perjalanannya. Kami sebagai warga keberatan dengan membebankan uang Rp. 50.000 per setiap penerima Kartu Indonesia Pintar”, ujar Damianus kepada Floresa.co Selasa 24 Mei 2016.

Yohanes Ardi warga Desa Golo Munga lainnya menduga kepala desa bekerja tidak sesuai aturan. Karena dia meminta uang kepada warga penerima KIP sebesar Rp. 50.000 per penerima kartu.

“Total penerima Kartu Indonesia Pintar berjumlah 202 orang dan kalikan saja 50.000”, ujarnya kepada Floresa.co Selasa 24 Mei 2016.

Hitungan Floresa.co, bila semua penerima KIP dipungut biaya, maka total uang yang terkumpul sebanyak Rp 10.100.000.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial Manggarai Timur Maksimus Ngkeros mengatakan bila benar adanya pungutan dana Rp 50.000 itu, maka sudah masuk pungutan liar. Ia mengatakan pemenang tender untuk mendistribusikan KIP di Manggarai Timur adalah PT. SAP Ekpress Courier.

“Sesuai prosedur administrasi pemerintahan, koordinasi dulu dengan pihak kecamatan. Memang sebagai pengawas lapangan antara lain Dinas Sosial, Kecamatan dan Desa atau Kelurahan” jelasnya kepada Floresa.co ketika ditemui di ruang kerjanya, Selasa 24 Mei 2016 siang.

Ia menambahkan bila terbukti kepala desa memungut dana kepada penerima KIP, maka warga bisa melapor ke polisi. “KIP itu untuk warga miskin, dia minta uang lagi, ya (tambah) miskin nanti”, tambahnya.

Hal yang sama juga disampaikan Camat Lamba Leda Sebastianus Ndujung. Menurutnya, bila benar ada pungutan itu, maka itu sebuah pelanggaran. Ia menegaskan KIP itu untuk keluarga miskin. Karena itu, jangan lagi ada permintaan uang.

“Kepala desa akan saya panggil esok untuk meminta klarifikasi. Apa dasar hukumnya dia minta uang untuk penerima  KIP” tegas Sebas Ndujung kepada Floresa.co,Selasa 24 Mei 2016.

Lorens Rato, Kepala Desa Golo Munga ketika dihubungi pihak Floresa.co mengakui adanya pungutan biaya sebesar Rp 50.000 itu. Namun ia menolak itu disebut sebagai pungutan liar. Karena menurutnya, uang Rp. 50.000 itu sudah disepakati dalam rapat di kantor desa.

Menurut Rato, uang itu digunakan untuk biaya transportasi ke Borong mengurusi administrasi Kartu KIP itu.

BACA JUGA:

“Uang itu digunakan untuk transportasi pak. Karena informasi yang kami dapat, kartu KIP itu dibawah ke BRI untuk lakukan pencairan dananya, sehingga kami sepakat untuk mengumpulkan uang Rp.50.000 per orang”, tuturnya kepada Floresa.co.

Damu Damianus Tim Pelaksana Lapangan pendistribusian Kartu Indonesia Pintar dari PT SAP Ekpress Courier selaku pemenang tender mengatakan pihaknya tidak pernah menyuruh kepala desa untuk minta uang.

“Kami yang menang tender kemarin untuk pendistribuasian KIP. Prosedurnya kartu itu dicocokkan dengan data DAPODIK di Sekolah masing-masing pemegang kartu. Kalau cocok lanjutkan ke tahap berikut. Prosedurnya ada dalam amplop KIP”,ujarnya.

Kartu KIP ini adalah program pemerintah pusat untuk menekan buta aksara di Indonesia. Program ini diprioritaskan untuk anak usia 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu dan anak usia 6-21 tahun dari peserta program keluarga harapan (PKH). (Ronald Tarsan/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini