Pemda Mabar Sudah Terbitkan Izin Lingkungan Pembangunan Hotel di Pede

Labuan Bajo, Floresa.co – Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat – Flores, melalui Badan Lingkungan Hidup Daerah sudah memberikan rekomendasi Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) pembangunan hotel untuk PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) di Pantai Pede.

Diterbitnya rekomendasi tersebut, setelah PT SIM dinyatakan memenuhi seluruh dokumen yang dibutuhkan serta melakukan tahapan sosialisai dengan masyarakat di sekitar kawasan Pantai Pede.

”PT SIM sudah melengkapi dokumen,termasuk sertifikat kepemilikan tanah. Bahkan beberapa waktu lalu PT SIM sudah mendapat izin dari warga sekitar lokasi pembangunan hotel,”ujar Kepala BLHD Yohanes Usman,kepada Floresa.co, Selasa (17/5/2016).

Menurut pria yang biasa disapa Yance ini, PT SIM sebelumnya mengajukan permohonan untuk adakan kegiatan. Lalu, BLHD meminta perusahaan itu melengkapi dokumen yang diperlukan.

BACA JUGA: Anda Masih Konsisten Menolak Privatisasi Pantai Pede?

Setelah seluruh dokumen dilengkapi, BLHD meminta PT SIM melakukan sosialisasi di dekat areal pembangunan.

”Sosiliasi sudah dilakukan diikuti beberapa kepala desa,Camat Komodo dan kalau tidak salah juga dengan Pater Marsel (Marsel Agot, SVD). Setelah itu berita acara tidak ada keberatan. Lalu, kami proses dan kita bahas,”ujarnya.

Menurut Yance, saat pembahasan banyak elemen dan aktivis datang dan rekomendasi mereka saat itu bertemu gubernur dan uskup.

”Salah satu point yang BLHD petik dari hasil sinode bahwa percayakan kepada pemerintah untuk kelola Pantai Pede serta tidak mengabaikan kepentingan publik. Gubernur menyanggupi permintaan itu, sehingga desain ditata ulang untuk memenuhi kebutuhan akses publik,”ujarnya.

Setelah memenuhi tuntutan aktivis dan masyarakat yang menolak privatisasi, PT SIM kembali mendesain ulang agar mengakomodir kepentingan publik.

“Banyak dokumen yang diperbaki, termasuk meminta izin pembangunan dermaga tetapi BLHD menolak. Di tempat itu akan dibangun hotel,MCK, dan tempat parkir kendaran masuk di bagian utara dan selatan. Dokumen disusun dosen Undana,lalu kita bahas bersama. Sedangkan permintaan untuk bangun dermaga kita tolak.”

Yance menjelaskan dalam ketentuan Peraturan Menteri Nomor 8 tahun 2013 bahwa dokumen yang sudah dibahas wajib diumumkan dan apabila ada masyarakat yang mereasa dirugikan silakan menggugat.

”Siapa yang merasa dirugikan silakan lakukan keberatan melalui PTUN, pengumuman berlangsung lima hari sejak kemarin Senin 16 Mei 2016.”

Ditanya terkait sertifikat tanah pantai Pede yang baru diterbit tahun 2012, dirinya mengaku tidak hafal sertifikat yang dimasukan dalam dokumen PT SIM.

”Saya tidak hafal,makanya saya katakan silakan gugat pake lawyer jika keberatan atau ada yang dirugikan.”

Sekertaris BLHD Gusti Rinus menambahkan atas rekomendasi tersebut itu Bupati menerbitkan Izin lingkungan.

”Yang mengeluarkan izin itu Bupati dan sudah dilakukan, BLHD hanya rekomendasi,”ujarnya.

Gusti menambahkan,pengumuman ini salah satu tahapan agar publik mengetahui izin lingkungan telah terbit.

“Maksud pengumuman ini agar warga yang berkeberatan atas izin lingkungan ini silakan ajukan keberatan ke PTUN,”ujarnya. (Ferdinand Ambo/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini