Tantangan Pariwisata Mabar

Oleh: Z SAMUEL SEM

Huruf c menimbang Undang-undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, menyatakan …tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.

Sementara tujuan kepariwisataan sebagaimana terumus dalam pasal 4 undang-undang tersebut sebagai berikut (a) meningkatkan pertumbuhan ekonomi, (b) meningkatkan kesejahteraan masyarakat, (c) menghapus kemiskinan, (d) mengatasi pengangguran, (e) melestarikan alam, lingkungan dan sumber daya, (f) memajukan kebudayaan, (g) mengangkat citra bangsa, (h) memupuk rasa cinta tanah air, (i) memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa dan (j) mempererat persahabatan antara bangsa.

Pariwisata Kita Hari Ini

data2Pertumbuhan wisatawan dalam 5 tahun terakhir, periode 2010 sampai dengan 2014 dapat dilihat pada tabel.

Hasil survei Yayasan Komodo Kita bahwa 25,5% wisatawan melakukan diving dan 8,75% melakukan snorkeling.  Namun menurut hasil studi tim KSPN menemukan bahwa 64% wisatawan melakukan atraksi diving dan snorkeling, 54,17% wisatawan menyatakan atribut destinasi favorit mereka adalah taman laut, 72,73% wisatawan menyatakan bahwa atraksi wisata yang disukai adalah diving dan snorkeling. Hasil studi KSPN ini mempertanyakan data wisatawan diving yang hanya 25,5% di atas.

Terlepas dari perbedaan data di atas namun yang pasti bahwa salah satu potensi pariwisata di Manggarai Barat adalah keindahan alam di bawah laut. Oleh karena itu bertumbuh banyak perusahaan dive center/dive operator di Labuan Bajo. Saat ini ada 28 perusahaan dive center/operator, namun hanya 7 (25%) perusahaan milik orang Indonesia, sisanya atau 75% milik orang asing.

Perkembangan yang kasat mata lainya adalah pertumbuhan hotel dari hotel melati sampai hotel berbintang, pertumbuhan usaha kuliner dan restoran, tour and travel agency, usaha transportasi wisatawan udara, darat dan laut, dan berbagai usaha lainnya. Oleh karena berbagai perkembangan ini rupanya, Pemerintah Pusat menetapkan Komodo “Manggarai Barat” sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional “KSPN”.

Kemudian, hasil studi tim KSPN lainya menemukan bahwa wisatawan yang berkunjung di Manggarai Barat, umumnya puas dengan destinasi Manggarai Barat, sekali pun ada beberapa poin yang mereka tidak puas.

Tabel 2 revisi

Umumnya wisatawan-wisatawan akan datang kembali ke Manggarai Barat, dengan berbagai alasan sebagai berikut :

Tabel 3 revisiHal yang perlu diperhatikan dalam geliat pariwisata ini antara lain (1) tata bangunan & perkampungan tradisional mulai tergerus (40,73% -N: 110) dan mata pencaharian tradisional (petani) mulai terkikis (39,09% – N: 110). Mata pencaharian baru masih gagap, mata pencaharian lama ditinggalkan, -à jatuh miskin. Dan generasi yang akan datang tidak tau lagi tata bangunan dan model perkampungan nenek moyangnya.

Perkembangan Pariwisata Versus Harapan Undang-Undang

Pertanyaan penting kita adalah apakah perkembangan pariwisata sebagaimana di gambarkan di atas sudah menjawab dan/atau terindikasi menjawab harapan sebagaimana diatur undang-undang No. 10 tahun 2009? Mari kita telusuri sebagai berikut:

Tabel 4 revisi

Perjuangan ke Depan

Dalam rangka meminimalisir atau meniadakan gap antara tujuan pembangunan pariwisata dengan realitas pariwisata di atas maka masih banyak tantangan yang harus diatasi sebagai berikut :

Pertama: Mendorong Pemerintah Manggarai Barat untuk pemerataan pembangunan dan promosi obyek-obyek pariwisata di 4 Destinasi Pariwisata Daerah Manggarai Barat, sehingga dapat dikunjungi wisatawan. Dengan demikian wisatawan dapat tinggal lebih lama di Manggarai Barat, belanja lebih banyak sehingga multiplier effect yang diharapkan sungguh terealisir.

Kedua: Mendorong Pemerintah Pusat khususnya Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, agar design KSPN tidak hanya di DPD Komodo saja tetapi juga mencakup DPD Sano Nggoang, DPD Istana Ular dan DPD Watu Timbang Raung.

Ketiga: Mendorong Pemerintah Manggarai Barat dan pelaku usaha lainnya untuk melakukan program pemberdayaan masyarakat agar masyarakat Manggarai Barat aktif, kreatif, inovatif melakukan atau menjalankan usaha-usaha yang relevan dengan pasar pariwisata.

Keempat: Mendorong Pemerintah Manggarai Barat dan para pihak untuk meningkatkan ketrampilan masyarakat untuk mengelola berbagi sumber daya “foof processing” sehingga memperoleh nilai tambah yang menguntungkan. Termasuk mengelola sampah menjadi produk-produk bernilai tinggi.

Kelima: Pemerintah Manggarai Barat dan para pihak melakukan promosi pariwisata kepada pengusaha-pengusaha baik “berpihak lingkungan, masyarakat lokal”  agar menginvestasikan modalnya di Manggarai Barat. Terkait dengan itu perlu mendorong Pemerintah Manggarai Barat untuk melengkapi semua infrastruktur dasar usaha (regulasi) termasuk zonasi daerah pesisir dan pulau-pulau kecil dan konservasi kawasan laut daerah..

Keenam :Mendorong Pemerintah Manggarai Barat dan DPRD Manggarai Barat sedapat mungkin membangun regulasi yang terkait dengan identitas daerah dan masyarakat tidak mudah menjual tanah kepada pemilik modal.

Keenam :Mendorong Pemerintah Manggarai Barat agar mengembangkan program-program yang menjamin kenyamanan, keamanan, keselamatan dan pemenuhan kebutuhan wisatawan seperti hyperbaric chamber, Ambulance Laut, Rumah Sakit, Air Bersih dan sebagainya.

Penutup

Perjalanan ini masih panjang. Keberhasilan perjuangan di atas tidaklah mungkin hanya dilakukan Pemerintah tetapi menuntut keterlibat semua pihak.  Sinergy antar pihak hanya dapat terbangun jika difasilitasi oleh pemimpin daerah yang Tegas, Cerdas, Bersih dan Merakyat. Juga Bersahaja, Berelasi luas dan Melayani.

Mudah-mudahan tulisan singkat ini mampu memicu diskusi kita lebih luas dan mendalam.

Penulis adalah Program Manager Yayasan Komodo Kita

 

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.