Soal Pede, Mengapa Bupati dan DPRD Mabar Diam?

OLEH : Rikard Rahmat

Pengantar Redaksi:

Polemik tentang Pantai Pede di Labuan Bajo terus berlanjut. Di media sosial Whatsapp “Lonto Leok” yang berisi para ahli hukum, aktivis, dan sarjana asal Manggarai berlangsung diskusi yang sangat seru. Sudah sebulan media sosial ini diramaikan dengan diskusi tentang nasib Pede. Dalam satu minggu terakhir, diskusi berfokus pada aspek hukum, yang kemudian bermuara pada kesimpulan bahwa persoalan Pede sudah jelas secara hukum. Hal yang sangat menentukan adalah komitmen, keberanian, serta kemampuan politik Bupati Agustinus Ch Dula dan DPRD Mabar. Pandangan praktisi hukum Agustinus Dawarja, Florianus SP Sangsun, Paskalis Baut, Vito Dandung, Fian Paju, dan Domi Darus merupakan pandangan inti tulisan ini. Tulisan  ini merupakan intisari diskusi tersebut, yang dibuat oleh Rikard Rahmat.*


 

Media sosial berupa Facebook dan kelompok diskusi orang Manggarai di Whatsapp akhir-akhir ini ramai mendiskusikan tentang Pantai Pede, setelah sebelumnya media cetak seperti Flores Pos dan media online seperti Floresa.co dan pulaubunga.com gencar memberitakannya dalam banyak reportase dan opini mereka. Tergambar rasa frustrasi dan kekecewaan yang dalam, terutama kepada Bupati dan DPRD Kabupaten Manggarai Barat. Mengapa mereka memilih diam seolah-olah tidak ada apa-apa?

Polemik Pantai Pede pada dasarnya bukan lagi menyangkut hukum, melainkan politik. Hanya dibutuhan sebuah komitmen serta keberanian politik dari pihak Bupati dan DPRD Mabar untuk menyelesaikannya. Perintah UU-nya jelas: serahkan lahan Pede itu ke Mabar. Pertanyaannya: di mana gerangan Bupati Mabar dan DPRD dalam seluruh karut-marut persoalan Pede? Tumpah-ruahnya kegelisahan dan kekecewaan di tengah masyarakat, sebagaimana tergambar dari aspirasi di media, sesungguhnya hanya menunjukkan satu hal: Bupati dan DPRD tidak menjalankan wewenangnya sebagaimana mestinya.

Hukum Sangat Jelas

UU No 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat sangat jelas. Pasal 13 Ayat 1(b) undang-undang tersebut memerintahkan kepada Pemprov dan Pemda Manggarai agar segala barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Manggarai yang berada dalam wilayah Kabupaten Manggarai Barat diserahkan kepada Pemda Mabar. Itu artinya, semua aset provinsi dan Pemda Manggarai yang ada di Mabar harus dikembalikan ke Mabar terhitung 2003. Itu berlaku untuk semua aset, tanpa kecuali, baik yang diketahui maupun yang tidak diketahui, baik yang dokumennya hilang maupun yang masih ada. Tidak ada pula yang perlu ditafsirkan dari undang-undang tersebut karena sangat terang benderang.

Biang kekisruhan di masyarakat justru muncul dari pandangan satu-dua pengacara (lawyer) yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut harus dilihat lagi kesesuaiannya dengan undang-undang lain, yang berarti undang-undang No. 8/2003 tersebut bisa saja “kalah” berhadapan dengan undang-undang lain yang mengatur secara spesifik tentang pengalihan aset. Undang-undang yang dimaksud di antaranya UU tentang Keuangan Negara yang disahkan dan mulai berlaku per April 2003 dan UU tentang Perbendaharaan Negara Tahun 2004.

Selain itu, juga dikatakan bahwa sistem hukum kita memberi tempat pada hak keprivatan gubernur untuk mengelola aset-aset yang dimilikinya di wilayah kabupaten. Benang merah diskusi di media sosial itu mengatakan, pandangan semacam ini tidak dapat dipertahankan. Mengapa?

Pertama, sebuah undang-undang tidak bisa berlaku surut, kecuali itu dinyatakan secara tegas dalam pasal-pasalnya bahwa undang-undang lama yang mengatur objek yang sama dinyatakan tidak berlaku atau undang-undang baru tersebut dimaksudkan untuk memperbaiki (adendum) undang-undang yang lama. Kalau kita lihat, Undang-undang tentang Keuangan Negara disahkan dan berlaku mulai April 2003, dua bulan setelah pengesahan UU No. 8 Tahun 2003 (25 Februari 2003). Adapun Undang-Undang tentang Perbendaharaan Negara disahkan pada tahun 2004, dua tahun setelah pengesahan UU No. 8 Tahun 2003.

Kedua undang-undang ini bukanlah adendum terhadap UU No 8/2003. Juga tidak dinyatakan bahwa undang-undang lain yang mengatur objek yang sama tidak berlaku lagi. Karena bukan adendum, undang-undang baru secara implisit juga masih mengakui undang-undang lain yang mengatur obyek yang sama. Itu berarti, UU No. 8 Tahun 2003 tetap berlaku sebagaimana adanya. Tidak lebih, tidak kurang.

Kedua, dalam kenyataannya, UU No. 8/2003 sama sekali tidak bertentangan atau bertabrakan dengan kedua undang-undang yang dirujuk tersebut, yaitu Undang-Undang Tentang Perbendaharaan Negara dan Undang-Undang Tentang Keuangan Negara. Kedua undang-undang tersebut justru memperkuat isi UU No. 8/2003. Sederhananya: tidak ada pasal-pasal dalam kedua undang-undang baru ini yang mementahkan isi pasal-pasal dalam UU No. 8 Tahun 2003.

Ketiga, hak keprivatan atau hak keperdataan apa pun bentuknya tidak boleh bertentangan dengan hak publik yang diatur dan dilindungi secara tegas terang-benderang dalam undang-undang atau public law NKRI.

Pantai Publik

Dari alur pemikiran ini, jelaslah Pantai Pede itu sejak awal mulanya adalah sebuah pantai publik dan publik berhak dan leluasa menikmati setiap pantai publik di mana pun dan kapan pun. Hak publik semacam ini dilindungi oleh undang-undang atau sistem hukum kita melebihi perlindungan terhadap segala bentuk hak keprivatan. Maka, seyogyanya, peruntukan aset publik menjadi aset privat (entah gubernur ataupun swasta yang bekerja sama dengan gubernur) tidak boleh melanggar hukum publik. Dalam kasus Pede, hukum publik yang dimaksud adalah UU No. 8 Tahun 2003.

Berdasarkan undang-undang tersebut, jelas sekali tanah Pede harus diserahkan ke Mabar. Dalam konteks itu, MoU (Memorandum of Understanding) atau perjanjian pengelolaan lahan tersebut dengan swasta dinyatakan null and void atau batal demi hukum. UU Pasal 1320 KUH Perdata menegaskan: konsep perdata berupa peralihan hak, jual-beli, hibah, waris tidak relevan di hadapan perintah pengalihan aset oleh undang-undang, dalam hal ini UU No. 8 Tahun 2003.

Napas atau roh di balik berbagai undang-undang pembentukan kabupaten baru di seluruh Indonesia kiranya tidak lain agar daerah pemekaran baru dapat membangun dirinya lebih cepat. Dalam kerangka itu, aset-aset strategis, seperti pantai yang prospektif bagi pengembangan pariwisata demi peningkatan PAD daerah yang bersangkutan serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kiranya sesegera mungkin dilimpahkan ke daerah pemekaran. Sebab, aset-aset strategis itulah penopang pembangunan daerah pemekaran. Maka, pengalihan aset itu logis.

Milik Mabar

Satu-satunya kelemahan UU No. 8 tahun 2003 adalah proses pengalihan aset bisa menjadi sangat rumit dan berkepanjangan, seperti dalam kasus lahan Pantai Pede ini. Dengan kata lain, undang-undang ini tidak memperhitungkan adanya gubernur-gubernur yang bandel, yang memiliki vested-interest (kepentingan sendiri) di atas lahan yang sebelumnya menjadi milik Pemprov itu, lantas tidak kunjung menyerahkan aset tersebut kepada Pemda Mabar. Padahal, perintah undang-undangnya jelas: sekaligus dan seketika.

Hal itu kemudian memunculkan polemik di masyarakat: apakah menunggu gubernur menjadi bijak, apakah Pemda Mabar harus menginisiasi musyarawarah atau bahkan menggugat gubernur, atau apakah Pemda Mabar segera mendeklarasikan aset itu sebagai miliknya tanpa “prosesi” penyerahan aset secara resmi sebagaimana diminta undang-undang atau tanpa “ketuk palu” dari gubernur.

Tapi, sebetulnya tidak perlu sampai sedemikian pelik polemiknya. Pede itu milik Mabar by law. Titik! UU No. 8 Tahun 2003 itu, sekali lagi, merupakan “empo”-nya atau nenek moyangnya data dalam kasus Pede. Data-data lain, seperti pemilikan sertifikat lahan oleh gubernur (seandainyapun ada dan asli), tidak boleh bertentangan dengan undang-undang ini. Undang-undang tersebut seperti sebuah “Pembukaan” atau “Mukkadimah” pembentukan “republik” Mabar. Itu berarti, kedudukannya sangat tinggi, jauh lebih tinggi daripada segala perjanjian privat mana pun.

Oleh karena itu, untuk Pemda Mabar hanya dibutuhkan keberanian untuk menguasai lahan itu secara fisik. Karena itu persoalannya beralih dari polemik hukum ke keberanian politik untuk mengambil keputusan. Ini tugas Bupati dan DPRD Mabar. Beratkah? Sama sekali tidak. Sebab penguasaan secara fisik itu dilakukan atas perintah undang-undang. DPRD justru harus mempersoalkan alasan Bupati tidak kunjung melaksanakan mandat undang-undang tersebut.

Konkretnya, keluarkan peraturan bupati (Perbup) sebagai dasar untuk mengelola lahan itu secara mandiri. Termasuk dalam isi Perbup: melarang siapa pun membangun apa pun di atas lahan itu tanpa sepersetujuan Pemda Mabar. Pertanyaannya: haruskah terlebih dahulu diadakan musyawarah dengan gubernur dan baru setelah itu Pemda Mabar dapat mengajukan gugatan hukum sebagaimana bunyi UU No. 8 Tahun 2003?

Sekali lagi, tidak perlu dan untuk apa? Titik awal memaknai undang-undang tersebut adalah bahwasanya rakyat Mabar mempertahankan hak, bukan merebut hak. Hak itu telah secara resmi telah diakui dan dilindungi dalam UU No. 8 Tahun 2003. Ada tidaknya gugatan Pemda Mabar serta ada tidaknya seremoni penyerahan aset oleh Pemprov tidak meniadakan atau menghapus hak melekat Pemda Mabar atas aset itu. Penyerahan aset itu persoalan teknis-administratif, sedangkan hak atas aset itu sesuatu yang substansial. Di mana-mana di dunia ini, yang teknis-administratif dan yang non-substantif tidak bisa dan tidak boleh mengalahkan yang substansial.

Dalam artian itu, biarkan saja Pemprov menggugat kalau kelak Pemda Mabar menguasai lahan itu secara fisik kalau Pemprov merasa berhak atas aset itu. Biarkan tugas menggugat itu diserahkan kepada Pemprov, bukan Pemda Mabar. Kalau Pemrov melakukan gugatan, penalaran hukum yang waras mengatakan: pengadilan pasti tidak lantas menegaskan aset itu sebagai hak atau milik Pemprov kembali hanya karena penguasaan fisik atas tanah itu tidak melalui pengalihan secara resmi-prosedural. Seburuk-buruknya keputusan hanyalah memerintahkan Pemda Mabar untuk melayangkan gugatan hukum kepada Pemrov. Tapi, itu pun keputusan yang sangat buruk. Sebab, jelas-jelas Pemprov telah melanggar perintah undang-undang.

Jadi, sudah saatnya Bupati Dula tunjukkan bahwa dia pemimpin di Mabar dan DPRD Mabar tidak boleh bersikap diam seolah-olah tidak terjadi apa-apa. ***

Rikard Rahmat berasal dari Manggarai Barat dan kini bekerja di Jakarta

 

spot_img
spot_img

Artikel Terkini