Kronologi Dugaan Tindakan Kekerasan Kepolisian Terhadap Aktivis PMKRI Ende

Floresa.co – Sejumlah pihak mengecam tindakan aparat Kepolisian Resor Ende -Flores yang dinilai represif terhadap aktivis PMKRI Cabang Ende yang sedang berdemosntrasi pada Senin 9 Mei 2016.

“Mengecam keras dan mengutuk tindakan oknum aparat Polres Ende dan aparat Satpol-PP kabupaten Ende. Karena tindakan penganiayaan tersebut selain melawan hukum, juga merupakan perwujudan sikap arogansi berlebihan yang ditunjukkan oleh institusi yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat,”demikian pernyataan sikap Forum Alumni PMKRI Ende yang diterima Floresa.co, Senin malam.

Dalam pernyataan sikap ini disebutkan bahwa PMKRI sudah mengeluarkan surat pemberitahuan aksi damai ke pihak Kepolisian Resort Ende pada Sabtu 7 Mei. Dalam surat disebutkan aksi akan dilakukan pada Senin 9 Mei.

Pada Senin 9 Mei, aksi berawal dari Margasiswa PMKRI Cabang Ende jalan Wirajaya dengan jumlah peserta 17 orang menuju Kantor Polisi Ende tanpa pengawalan Polisi.

Di Kantor Polisi peserta aksi melakukan orasi dan menanyakan kasus gratifikasi yang melibatkan anggota DPRD Ende dan PDAM yang mangkrak selama kurang lebih delapan bulan. Lalu, aktivis PMKRI melakukan orasi menuju Simpang Lima melalui Jalan Banten dan Jalan Kelimutu. Aksi dilanjutkan menuju Jalan Eltari.

Di depan Kantor Bupati, peserta aksi memasuki Kantor Bupati melalui pintu masuk. Mereka kemudian berorasi menuju pelataran parkir pejabat dan melakukan orasi. Kemudian Pol-PP meminta mereka berhenti orasi namun orasi tetap dilakukan.

Korlap bersama tim negosiator menyampaikan kepada Pol-PP untuk berdialog dengan Bupati atau salah seorang Pejabat Daerah. Sementara melakukan negosiasi, orasi tetap digelar. Kemudian, Kasat Intel Polres Ende datang lalu memarahi peserta aksi dan berusaha merebut dan menarik kabel mic di atas mobil aksi.

Para mahasiswa mempertanyakan tindakan kasar yang dilakukan oleh Kasat Intel Polres Ende. Setelah itu Kasat intel dan anggota Polisi lainnya serta Pol-PP menaiki mobil peserta aksi lalu mencekik salah seorang anggota demonstran yang sedang berorasi. Setelah itu Polisi dan Pol-PP menyeret salah seorang orator dari atas mobil aksi hingga terjerembab di aspal.

Setelah itu Kasat Intel, aparat Polisi serta Pol-PP menyeret korban menuju tiang kanan Kantor Bupati lalu korban kembali dicekik di situ. Kemudian aparat memisahkan diri dari korban dan korban kembali naik ke mobil. Setelah itu mobil Dalmas dengan puluhan personil polisi mendatangi lokasi aksi.

Kemudian Aparat Polisi menuju mobil aksi lantas, menyeret peserta aksi menuju mobil Dalmas. Sepanjang perjalanan para mahasiswa dipukuli, ditendang, dicekik dan diseret ke mobil Dalmas.

Di atas mobil Dalmas, Aparat Polisi masih memperlakukan kasar terhadap sejumlah peserta aksi. Para mahasiwa dibawa menuju Kantor Kepolisian Resor Ende. Di sana digiring menuju ke ruang Kasat Intel. Korban mengalami sesak napas dan pingsan lalu dibawa oleh teman-temannya dari Polres Ende menuju Rumah Sakit Umum Daerah Ende untuk dirawat.

Kasat Intel Polres Ende AKP Ibrahim Samkita mengatakan aksi tidak ada izin dan permintaan untuk melakukan unjuk rasa di kantor bupati. Unjuk rasa tersebut, kata dia, hanya dilaksanakan di dua titik yakni di kantor Kejaksaan Negeri dan Polres Ende.

“Izinnya saja baru masuk dan tidak sesuai dengan aturan yakni 3X24 jam. Polisi juga belum keluarkan STTP sehingga tidak dikawal oleh satuan Lalulintas dan aksi tidak sesuai dengan lokus yang disampaikan yakni kejaksaan dan kepolisian,” kata Ibrahim seperti dilansir Flobamora.net. (*Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini