Kepala BKD Mabar Klaim Pemecataan Tenaga Kontrak Sesuai UU ASN

Labuan Bajo, Floresa.co – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Manggarai Barat – Flores, NTT, Sebas Watung mengklaim pemecetan tenaga kontrak daerah oleh Bupati Agustinus Ch Dula sudah sesuai UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara (ASN).

Hal itu disampaikan Sebas saat rapat dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo, Selasa 16 April 2016.

Pada kesemapatan itu, Sebas juga mengungkapkan total tenaga kontrak yang diberhentikan sebanyak 50 orang.

“Jumlah tenaga kontrak yang dipecat ada penambahan satu orang lagi bukan jumlah 49 tetapi ada 50 orang,”ujarnya saat memberikan keterangan kepada DPRD Manggarai Barat.

BACA JUGA:

Ia mengatakan pemberhentian 50 tenaga kontrak ini terhitung mulai 1 April 2016. “Pemberhentian tenaga kontrak ini, BKD atau pemerintah sudah mengkaji sesuai ASN,”ujarnya.

Ia mengatakan alasan pemberhentian sudah tercantum dalam Surat Keptusan (SK) pemberhentian yang dikeluarkan BKD. Pemberhentian itu dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap tenaga kontrak daerah.

Sebas menyebutkan alasan pemecatan antara lain karena adanya “pembangkangan dan  penghinaan dilihat dan dirasakan, sehingga Bapak Bupati mengambil sikap untuk memberhentikan dari tenaga kontrak sebagai pembinaan,”ujarnya.

Anggota DPRD dari Fraksi PKB Damianus Sambut tidak puas dengan alasan BKD yang menyebutkan alasan pemecatan seudah sesuai dengan UU ASN.

“Apa alasan yang sebenarnya, apakah dari instansi yang besangkutan si A atau si B melakukan kesalahan yang fatal, atau tidak masuk kantor, kami minta data alasan pemecatan 50 tenaga kontrak secara tertulis sehingga publik semua mengetahui,”ujarnya.

Sewargading dari Fraksi PKB mempertanyakan sistem evaluasi terhadap tenaga kontrak daerah oleh BKD. “Cukupkah waktu tiga bulan melakukan evaluasi sementara jumlah tenaga kontrak ribuan, dan bukti yang diberitakan oleh media online ada kepala dinas yang tidak mengetahui alasan pemecatan stafnya. Saya mempertanyakan ada apa dibalik ini,”ujarnya.

Pada kesemaptan rapat dengar pendapat ini, Bupati Agustinus Ch Dula tidak hadir. Dari pemerintah, selain kepala BKD, juga diwakili Sektretaris BKD Thomas Faran.

Sidang dipimpin ketua DPRD Belasius Jeramun dan dihadiri sejumlah anggota dewan. Jeramun pada kesempatan itu mengungkapkan kekecewaannya karena bupati tidak hadir,

“Kalau bupatinya berhalangan utus Sekda, bukan mau meremehkan kepala BKD, publik sedang menanti jawaban pemerintah apa alasan dan masalahnya pemberhentian 50 tenaga kontrak,”ujar Jeramun.

Jeramun juga heran dengan ketidaktegasan pemerintah terhadap PNS yang selingkuh dan terlibat dalam kasus perjudian. Sementara untuk tenaga kontrak daerah bisa bertindak tegas. (Sirilus Ladur/Floresa)

spot_img

Artikel Terkini