Suku Tanda dan Polemik Tanah Bakal Bandara di Tanjung Bendera

Oleh:  MARTINUS JIMUNG

 Tanah ulayat dan hak ulayat merupakan dua kosa kata hukum adat dalam masyarakat adat yang berkesinambungan. Keduanya saling melengkapi, tak terpisahkan. Ada tanah ulayat pasti ada hak ulayatnya, demikian sebaliknya.

Adalah naif atau keliru bila masyarakat adat mengakui ada tanah ulayat tetapi tidak memiliki hak ulayatnya dan mengakui ada hak ulayatnya tetapi tidak memiliki tanah ulayatnya.

Kedua kosa kata hukum adat ini bisa dipertukarkan tetapi tidak bisa dipisahkan. Keduanya menginformasikan kepada masyarakat tentang ‘kepemilikan dan kekuasaan/kewenangan’ suatu suku dalam mengurus dan mengatur tanah seisinya dalam batas-batas tertentu dengan daya laku kedalam dan keluar.

Masyarakat Indonesia mengakui keberadaan tanah ulayat dan hak ulayat masyarakat adat. Bahkan negara secara tegas menyatakan pengakuan tersebut dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor  5 Tahun 1960 pasal 3. Lebih progresif lagi Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 16 Mei 2013 memberikan pengakuan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 terhadap tanah ulayat masyarakat adat.

Suku Tanda sebagai salah satu suku yang terdapat di wilayah hukum adat Rongga Kecamatan Kota Komba Kabupaten Manggarai Timur memiliki tanah ulayat dan hak ulayat dengan batas-batasnya: utara Bukit Mando, selatan Laut Sawu, timur Watu Wengga dan barat Muku Lia.

Hal ini menunjukan bahwa Suku Tanda selaku penguasa ulayat di wilayah hukum adat Suku Tanda khususnya dan wilayah hukum adat Rongga pada umumnya memiliki peran penting dalam mengurus dan mengatur tanah seisinya dalam batas-batas tertentu.

Karena itu, setiap suku dan Institusi Pemerintah Daerah yang menggunakan tanah atau lahan dalam wilayah ulayat Suku Tanda wajib hukumnya melalui proses dan prosedur adat yang benar yang berlaku dalam wilayah hukum adat Suku Tanda.

Menyikapi tandatangan penyerahan tanah bakal bandar udara (bandara) di Tanjung Bendera seluas 100 hektar kepada Pemerintah Daerah Manggarai Timur pada tanggal 23 April 2015 di kantor Camat Kota Komba oleh sepuluh suku (Suka, Ndolu, Motu, Nggeli, Liti, Kewi, Lowa, Poso, Raghi dan Sui) sungguh mencederai keharmonisan sosial masyarakat  Rongga dan peran Suku Tanda sebagai penguasa ulayat.

Karena penyerahan tanah tersebut telah merusak nilai-nilai sosial adat Rongga yang sudah dibangun berpuluhan tahun, antara lain, pertama, engabaikan peran suku Tanda sebagai pemilik tanah ulayat dan hak ulayat di wilayah tanah bakal calon bandara di Tanjung Bendera.

Kedua, mengangkangi proses dan prosedur adat Rongga serta mengabaikan peran dan kedudukan Tuan Tanah Suku Tanda sebagai institusi adat tertinggi di wilayah Rongga yang mengatur tata pembagian dan penyerahan tanah.

Selain itu, penyerahan tanah tersebut telah menafikan pengakuan UUPA Nomor 5 Tahun 1960 terhadap tanah ulayat dan hak ulayat masyarakat adat khususnya pasal 3 dan 4 tentang kewenangan masyarakat hukum adat terhadap tanah ulayatnya.

Berdasarkan argumen di atas, kami selaku pemangku ulayat Suku Tanda yang berkuasa di wilayah tanah bakal calon bandara di Tanjung Bendera menegaskan bahwa penyerahan tanah tersebut tidak sah dan harus ditinjau ulang demi menegakkan adat istiadat Rongga sekaligus menjaga keharmonisan sosial di wilayah adat Rongga.

Belajar dari pengalaman, banyak aset daerah maupun nasional digugat kembali oleh alihwaris karena mengabaikan proses dan prosedur adat  serta diserahkan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki otoritas dalam wilayah tersebut.

Karena itu, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Manggarai Timur dan institusi terkait perlu menyikapi serius gugatan ini. Sebab kalau Pemda Manggarai Timur dan institusi terkait tidak merespons secara positif, maka cita-cita Tanjung Bendara bakal calon bandara masih panjang. Masih ada solusi yang lebih mengedepankan kebersamaan dalam kerangka berpikir nasional dan bertindak lokal seturut hukum adat Rongga. Tetapi mengapa Pemda Manggarai Timur mengangkangi proses dan prosedur adat Rongga serta mengabaikan peran dan kedudukan Tuan Tanah Suku Tanda di wilayah tanah bakal calon bandara di Tanjung Bendera?

Penulis berharap gugatan Suku Tanda ini jangan dianggap spele karena proses penyerahan tanah bakal calon bandara udara di Tanjung Bendera oleh kesepuluh suku belum final. Karena itu, Pemerintah Daerah jangan gegabah dalam meresponnya.

Lebih arif,  Pemda mendahulukan pendekatan sosial budaya  lokal, khususnya budaya Rongga. Sebab rencana Pemda Manggarai Timur menjadikan bandara  di Tanjung Bendera belum menjadi kebutuhan mendesak dan utama bagi masyarakat Rongga khususnya dan warga Kabupaten Manggarai Timur pada umumnya.

Sebaliknya, pembangunan  yang mendesak pada saat ini dan perlu diprioritaskan oleh Pemerintah adalah (1) transportasi (jalan raya antara kampung) agar hasil komiditi masyarakat  Rongga dapat tersalur dengan baik, (2) listrik, (3)  air bersih, (4) Puskesmas dan Pendidikan (SDM) masyarakat Rongga masih sangat kurang.

Sebab sudah 70 tahun Indonesia Merdeka, masyarakat Rongga tetap tertinggal. Karena itu penulis sedikit sangsi dengan pernyataan kebanyakan orang yang mengatakan bahwa dengan pembangunan bandara  di Tanjung Bendara mempercepat proses kemajuan masyarakat Rongga.

Arguemen ini lemah dan boleh dikategorikan sesat pikir sebab transportasi, SDM, listrik, air bersih dan kesehatan saja bagi masyarakat Rongga bagian Selatan belum seberapa. Apa lagi yang baru, jangan-jangan rencana pembangunan bandara udara di Tanjung Bendera sebuah proses ‘pemiskinan dan pembodohan’ terhadap masyarakat Rongga.

Kepada sesama  masyarakat Rongga, mari kita bersatu jangan dibodohi oleh berbagai kepentingan segelintir orang yang dapat merusak nilai sosial budaya Rongga dengan saling mengklaim dan menggigit satu sama lain. Ingat waris leluhur orang Rongga: ‘muku sepu’u mae woe ju’u, pake sawae mae wole kae. Kita memang kecil, tetapi ingat masih ada yang pintar.

Penulis adalah ahli waris Suku Tanda generasi kelima, bekerja di Parepare, Sulawesi Selatan.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini