Soal Pesan Edi Danggur Tentang Pantai Pede, Ini Komentar Uskup Ruteng

Floresa.co –  Pesan Edi Danggur, seorang advokat asal Manggarai yang berdomisili di Jakarta kepada Uskup Ruteng Mgr Hubertus Leteng Pr terkait polemik Pantai Pede ramai didiskusikan di media sosial, seperti Facebook.

Pesan itu yang dikirim via layanan Whats App mulanya disebarkan oleh Bernadus Barat Daya di akun Facebook-nya. Diskusi tentang pesan itu pun masih hangat, seperti di grup Facebook  “Demokrasi Mabar.”

Dalam pesan itu, Edi, yang juga dosen di Fakultas Hukum Universitas Katolik Atma Jaya Jakarta, meminta Keuskupan Ruteng mengevaluasi pola advokasi dalam polemik Pantai Pede.

Mengapa keuskupan begitu ngotot memaksakan diri melanggar hak privat orang lain?” tulis Edi.

BACA: Pesan Edi Danggur ke Uskup Ruteng: Advokasi Gereja Terkait Kisruh Pantai Pede Perlu Dievaluasi

Ia juga mengingatkan bahaya di mana aktivis yang menolak privatisasi Pantai Pede menungganggi keuskupan. “Pernahkah internal keuskupan ada evaluasi bhw lama kelamaan aktivis akan menunggangi keuskupan demi kepentingan opportunistik pragmatis mereka? Pernahkah juga dibuat evaluasi soal adanya pertarungan persaingan dan kepentingan bisnis dan politik dlm kisruh Pede itu?,” tulis Edi.

Terkait pesan itu, Mgr Hubert mengatakan, ia tidak menjawab panjang lebar kepada Edi Danggur. “Saya hanya bilang terima kasih,” katanya kepada Floresa.co.

Ketika ditanya mengapa hanya bilang demikian, ia mengatakan, “begitu saja jawabannya.”

Kata Uskup Hubert, semua orang bisa saja memiliki pandangan berbeda terhadap polemik Pantai Pede.

Namun, kata dia, Keuskupan Ruteng sudah mengambil sikap tegas menolak privatisasi, sebagaimana dirumuskan dalam Sinode tahun lalu.

“Gereja memang tidak akan berpaling dari itu (keputusan sinode). Sikap Gereja seperti biasa, ingin agar Pantai Pede sebagai ruang publik,” katanya.

BACA: Uskup Ruteng: Gereja Tolak Privatisasi Pantai Pede, Itu Sudah Jadi Keputusan Sinode!

Ia menjelaskan, menghadapi masalah sosial seperti Pantai Pede, Gereja sudah membahasnya dari berbagi sisi.

Terkait berbagai pendapat berbeda yang pro pada privatisasi, ia menilai hal itu karena tidak memahami kebutuhan warga yang membutuhkan ruang untuk bisa berekreasi.

“Itu orang Manggarai yang tidak mengerti kebutuhan masyarakat Labuan Bajo, tinggal jauh, dan tidak tahu kebutuhan orang di sini,” tegasnya.

Kata Uskup Hubert, pilihan sikap Gereja untuk hadir dalam polemik Pantai Pede merupakan bagian dari panggilan profetis.

BACA: Sinode dan Penolakan Privatisasi Pantai Pede

“Kita kan tidak punya senjata, tidak mungkin lebih dari seruan moral, imbauan,” katanya.

Dalam wawancara sebelumnya dengan Floresa.co pada November tahun lalu, Mgr Hubert mengatakan, karena menolak privatisasi Pantai Pede merupakan hasil sinode, maka sikap itu mesti menjadi pegangan para imam, juga umat di wilayah keuskupan.

Ia juga menegaskan dukungannya terhadap upaya para aktivis di Mabar yang terus melakukan penolakan.

“Saya mendukung apa yang mereka lakukan. Saya juga meminta, bila ada tanda-tanda mulai ada aktivitas di lahan itu, maka mesti ada gerakan. Masyarakat mesti proaktif,” katanya.

Ketika ditanya Floresa.co, apakah ia bersedia untuk ikut dalam aksi bersama warga bila pemerintah tetap bersikeras, ia menegaskan, “Kalau pas waktunya, kenapa tidak?”

“Kalaupun saya tidak ikut dalam aksi-aksi mereka, karena persoalan waktu misalnya, yang pasti saya mendukung dari belakang,” tegasnya.

Untuk saat ini, kata dia, ia sudah meminta Kevikepan Manggarai Barat menyatakan sikap Gereja. “Dari Keuskupan, Puspas (Pusat Pastoral – red) juga membantu. Juga ada tim JPIC (Justice, Peace and Integrity of Creation – red),” katanya.

Mgr Huber mengatakan bahwa Pantai Pede adalah ruang publik yang kini tersisa untuk masyarakat. “Masyarakat pasti butuh tempat untuk rekreasi. Mereka berhak menikmati keindahan di pantai dan bersenang-senang di sana,” katanya.

“Kalau sudah milik orang, bagaimana mungkin masyarakat bisa bebas masuk di sana,” katanya.

BACA: Privatisasi Pantai Pede dan Ketiadaan “Legitimasi” Sosial

Pantai Pede, satu-satunya area pesisir di Labuan Bajo yang selama ini masih bisa diakses bebas oleh publik untuk rekreasi – setelah wilayah lainnya sudah menjadi lokasi bangunan hotel-hotel – , sudah diserahkan ke investor PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) oleh pihak Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang mengklaim menjadi pemilik pantai tersebut.

Meski penolakan dari kalangan masyarakat sipil, termasuk Gereja terus menguat, namun, pemerintah tampak ngotot, termasuk Pemkab Mabar di bawah kepemimpinan Bupati Agustinus Ch Dula.

Tarik ulur rencana pembangunan hotel di pantai itu masih terus berlanjut hingga kini. (Arr/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini