Golkar dan PKB Perjuangkan Nasib Tenaga Kontrak yang Diberhentikan Dula

Labuan Bajo, Floresa.co – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memerintahkan anggotanya di DPRD Manggarai Barat untuk memperjuangkan nasib para tenaga kontrak daerah yang diberhentikan Bupati Agustinus Ch Dula.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Manggarai Barat Videlis Adol mengatakan pada Senin malam, 11 April 2016, jajaran pengurus Golar Manggarai Barat menggelar rapat untuk membahas sejumlah isu terkini di daerah itu, termasuk soal pemberhentian 49 tenaga kontrak daerah.

Rapat yang dipimpin Ketua DPD Golkar Mateus Hamsi ini menghasilkan sejumlah rekomendasi. Diantaranya, menurut Videlis, Fraksi Golkar di DPRD akan menjadi garda terdepan memperjuangkan nasib tenaga kontrak daerah yang dipecat itu.

Selain soal tenaga kontrak daerah, menurut Videlis, partai Golkar melalui fraksi di DPRD juga akan memperjuangkan status kepemilikan Pantai Pede yang saat ini sedang menjadi polemik.

“Fraksi Golkar segera membahas masalah sempadan pantai yang menutup ruang untuk publik,”ujarnya di Labuan Bajo, Selasa 12 April 2016.

Masalah garis sempadan pantai ini juga menjadi polemik menyusul adanya informasi pengusiran sejumlah wisatawan di Kanawa beberapa waktu lalu. Selain itu, juga ada juga hotel di garis pantai Labuan Bajo yang meminta bayaran bagi masyarakat yang mandi di pantai dekat hotel tersebut.

Selain Golkar, PKB juga akan memperjuangkan nasib para tenaga kontrak daerah yang dipecat Bupati.

Ketua DPC PKB Manggarai Barat Basry Aloisius mengatakan kebijakan pemberhentian tenaga kontrak daerah oleh bupati harus tetap memperhatikan prinsip-prinsip ketenagakerjaan.

“Saya sudah sampaikan secara lisan ke fraksi PKB segera membahas masalah pemberhentian 49 orang tengah kontrak daerah bersama fraksi lainnya yang ada di DPRD. Segera panggil pemerintah untuk mempertanggungjawabkan apa alasan pemberhentiannya dan apakah pemberhentian sudah sesuai prinsip-prinsip tenaga kerja,”ujar Basri.

Seperti diberitakan sebelumnya sebanyak 49 tenaga kontrak daerah yang bekerja di sejumlah instansi di Kabupaten Manggarai Barat diberhentikan oleh Bupati. Pemberhentian ini tidak melalui koordinasi dengan pimpinan instansi dimana para tenaga kontrak tersebut selama ini bekerja. (Sirilus Ladur/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini