Polisi: Guru Pelaku Pemukulan Anak SD di Poco Ranaka Bisa Jadi Tersangka

Ruteng, Floresa.co – Sebastianus Suyetno, seorang guru SDI Bea Mes, Desa Melo, Kecamatan Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur (Matim)- Flores, NTT berpeluang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan siswanya sendiri.

Hal tersebut dikatakan Iptu Lukius Okto Selly, Kasat Reskrim Polres Manggarai.

“Setelah BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saksi-saksi, kalau unsur terpenuhi pasti yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Okto Selly saat dihubungi via ponselnya, Jumat, 18 Maret 2016.

Dikabarkan sebelumnya, pada Rabu lalu Sebastianus Suyetno dilaporkan ke Polres Manggarai oleh orang tua Paulus Alan (8 tahun), siswa kelas dua di SDI Bea Mes.

Sebastianus  dilaporkan karena memukul Alan dengan menggunakan kayu saat sedang berada di ruangan kelas. Akibatnya, beberapa bagian tubuh Alan mengalami luka memar.

Ditemui Floresa.co di depan Polres Manggarai, Milda Milu, ibunda Alan mengaku, kejadian yang menimpah anak sulungnya itu terjadi sekitar pukul 11.00 Wita saat masih berada di sekolah.

“Saya tidak tau kenapa dia (Alan) dipukul sampai babak belur begini. Waktu Alan pulang sekolah kemarin, saya masih di kebun. Bapanya yang masih kerja di kampung,” kisah Milda.

Senada dengan Milda, Goris Jehadit, ayah Alan yang berprofesi sebagai tukang mengaku, ia mengetahui kejadian tersebut saat melihat anaknya menangis.

“Saya lagi kerja rumah milik tetangga di kampung. Ttba-tiba teman-teman Alan beritahu Alan luka karena dipukul Pa Sebas. Saya sangat kaget,” kata Goris.

Usai melihat kondisi luka anaknya itu, Goris langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Poco Ranaka di Mano. Kata dia, setelah menerima laporan pihak keluarga, Polsek Poco Ranaka langsung mengarahkan untuk langsung ke kantor Polres Manggarai.

Hingga berita ini diturunkan Sebastianus belum berhasil dikonfirmasi Floresa.co terkait kasus pemukulan tersebut. Rencananya, ia akan diperiksa penyidik pada Sabtu pekan ini. (Ardy Abba/Floresa).

spot_img

Artikel Terkini