Bahaya di Balik Tudingan PDIP Soal Deparpolisasi

Oleh: PETRUS SELESTINUS

Beberapa waktu belakangan, sedang hangat dibahas tudingan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) bahwa Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok sedang melakukan deparpolisai karena kembali maju dalam Pilkada 2017 melalui jalur perseorangan atau independen.

Tudingan itu, menurut saya, harus dimaknai sebagai refleksi ketidaknyamanan PDIP menghadapi Pilkada.

Sikap PDIP ini seperti  “menepuk air di dulang, terpercik muka sendiri”. Mengapa? Karena PDIP termasuk partai politik yang ikut melahirkan UU Pemerintahan Daerah No. 12 Tahun 2008, yang mengatur keikutsertaan pasangan calon gubernur/bupati dari jalur perseorangan atau independen, yang kemudian tetap dipertahankan dalam UU No. 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati dan Walikota-Wakli Walikota.

Dengan demikian, pilihan Ahok maju melalui jalur independen, bukan merupakan langkah inkonstitusional untuk mendeparpolisasi PDIP atau partai politik lainnya.

Akan tetapi, itu merupakan langkah konstitusional dimana Ahok mengkatualisasikan hak konstitusionalnya untuk menjalankan UU Pilkada sebagai produk DPR dan Pemerintah, yang adalah representasi kekuatan partai politik peserta pemilu.

Oleh karena itu, tudingan kader PDIP yang katanya direstui oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri sangat kontraproduktif, mencari kambing hitam dan hendak membungkus borok-borok partai yang kader-kadernya sudah banyak menjadi penghuni penjara di Sukamiskin, Cipinang, Salemba dan lain-lain.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini