Benarkah DKPP Berhentikan KPU Manggarai?

Floresa.co – Selama beberapa hari terakhir, di media sosial, ramai dibahas soal berita yang menyatakan bahwa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) memberhentikan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPU) Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Beberapa media online memang memberitakan hal itu, dengan mengutip siaran pers di situs DKPP berjudul “DKPP Berhentikan 19 Penyelenggara Pemilu.”

Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 1 Maret 2016 itu, disebutkan bahwa DKPP sudah membaca putusan terhadap 25 kasus yang diadukan, di mana kemudian, mereka memberhentikan 19 penyelenggara Pemilu.

Pada siaran pers tesebut, tidak dijelaskan detail, siapa saja penyelenggara Pemilu yang diberhentikan. DKPP hanya menyebut 25 kasus yang putusannya dibacakan.

Oleh sejumlah media dan juga netizen di Facebook, kemudian disimpulkan bahwa, pihak KPU Manggarai disebut sebagai salah satu yang diberhentikan DKPP.

Namun, benarkah demikian? Ketika kabar tersebut dikonfirmasi Floresa.co kepada Fian Paju, kuasa hukum KPU Manggarai dalam perkara Perselisiahan Hasil Pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK), ia tegas menyatakan, informasi yang beredar itu, keliru besar.

Menurut Fian, dalam sidang pada 1 Maret itu, katanya, DKPP dalam putusannya justeru merehabilitasi nama baik KPU Manggarai

“Dalam putusan No. 47/DKPP-PKE-V/2016 tersebut DKPP menolak pokok pengaduan dari Pengadu untuk seluruhnya,” kata Fian.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini