Sekretaris Desa Tak Mau Pindah, Perangkat Desa Golo Lijun, Matim, Ancam Mengundurkan Diri

Elar, Floresa.co – Apara desa Golo Lijun, kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur – Flores mengancam mengundurkan diri. Pemicunya, Zakarias Nabi (46), mantan sektretaris desa tersebut.

Zakarias harusnya sudah dimutasi ke kantor kecamatan Elar melalui surat 140/361/IX/2015 pada 15 Oktober 2015 lalu. Dalam surat yang dibuat camat Elar secara tegas memerintahkan Zakarias agar bertugas di kantor camat mulai 18 Januari 2016.

Namun, Zakarias rupanya tak mau pindah, tetap ingin menjadi sekretaris desa Golo Lijun. Tak terima dengan sikap Zakarias ini, Jemarang, kepala desa (kades) Golo Lijun dan Maksimus Nuring (38), ketua DPD masa bhakti 2013-2019 mengancam mengundurkan diri.

Selain kedua orang tersebut, seluruh perangkat desa Golo Lijun pun ikut mengancam mengundurkan diri dan meminta pemerintah kabupaten (Pemkab) Matim segera bertanggung jawab.

Pemerintah desa Golo Lijun menggelar rapat kordinasi bertempat di rumah kepala dusun atas nama Kembo Baltasar Mantara, Sabtu (27/2/2016).

Dalam rapat kordinasi pemerintah desa Golo Lijun dan sejumlah anggota BPD ini, kepala desa dan ketua BPD serta perangkat desa lainnya sepakat mengundurkan diri bila pemerintah kabupaten Manggarai Timur tidak menyelesaikan masalah Zakarias ini.

Mereka juga menilai, apabila pemerintah daerah Matim tidak segera menyikapi ulah Zakarias maka pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan segala bentuk pembangunan desa Golo Lijun bakal terhambat ke depannya. Sebab, pembangunan bisa berjalan normal jika perangkat desa sudah kuat dan siap sesuai amanah Undang-undang (UU) Nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 tahun 2014 tentang desa.

spot_img

Artikel Terkini