Bupati Lembata Dilapor ke Mabes Polri Terkait Dugaan Pemalsuan Ijazah

Floresa.co – Bupati Lembata, Nusa Tenggara Timur (NTT), Eliaser Yentji Sunur, dilaporkan ke Mabes Polri di Jakarta pada Kamis (25/2/2016), terkait kasus dugaan pemalsuan ijazah.

Menurut pelapor, Aliansi Masyarakat Berantas Mafia Ijazah, Bupati Sunur memakai ijazah palsu dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta.

Bupati Sunur dan pihak universitas yang ikut dilapor dianggap melakukan tindak  pidana menggunakan ijazah palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayaa (2) KUHP.

Petrus Bala Pattyona, kuasa hukum Alex Murin, juru bicara Aliansi mengatakan, menurut keterangan kampus, Bupati Sunur punya ijazah.

“Kita sodorkan datanya kepada kepolisian, beliau masuk kuliah tahun 1995. Namun, data ujiannya tidak ada,” katanya.

Ia menjelaskan, karena melihat bukti tersebut, katanya, penyidik di kepolisian berkeyakinan bahwa ijazah itu palsu.

“Dengan demikian, laporan itu bisa diterima diberikan nomor laporan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” ujar Petrus.

Sementara itu, Alex Murin, mewakili Aliansi mengatakan, pihaknya berharap, kasus ini mendapat perhatian khusus Bareskrim Polri dan Kapolri Badrodin Haiti.

“Kami cukup diresahkan dengan dugaan kuat penggunaan ijazah palsu oleh Bupati Lembata. Apalagi, beliau pejabat publik,” tegas Alex.

Organisasi anggota Aliansi antara lain Forum Penyelamat Lewotana Lembata (FP2L), Pos Pemenangan Rakyat Lembata (Pospera Lembata), PADMA Indonesia, GARDA NTT, Forum Pemuda NTT Penggerak Keadilan dan Perdamaian (Formada NTT), Mahasiswa Lembata Jakarta, dan Anak Muda Adonara Jakarta.  (Ari D/ARL/Floresa)

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini