Kasus Lando-Noa: Hamsi Diperiksa Tipikor, Kapan Giliran Dula?

Labuan Bajo, Floresa.co – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Manggarai Barat – Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) pada hari ini Rabu (24/2/2016) memeriksa mantan Ketua DPRD Kabupaten Mangarai Barat, Mateus Hamsi terkait dugaan korupsi proyek jalan Lando – Noa di Kecamatan Macang Pacar.

Proyek di ruas jalan provinsi itu didanai dari APBD Induk Manggarai Barat tahun 2014 dan dikerjakan CV Sinar Lembor tanpa melalui proses tender.

Dalam penyidikan kasus ini, sudah 23 orang yang diperiksa sebagai saksi. Bahkan, ada di antara para saksi yang diperiksa berkali-kali sepanjang Januari hingga Februari tahun ini.

BACA Juga: Terkait Lando-Noa, Ayah Direktur Sinar Lembor Diperiksa Penyidik Polres Mabar

Hamsi diperiksa sebagai saksi, terkait pengakuan Direktur CV Sinar Lembor Indah, Vinsen dan juga Aleks atau kerap disapa Baba Ihing, Wakil Direktur (Ayah Vinsen). Kedua saksi ini mengaku mulai mengerjakan proyek tersebut sebelum proses tender atas perintah Hamsi dan Bupati Agustinus Ch Dula saat itu.

Hamsi diperiksa selama tiga jam pada hari ini. Usai  diperiksa, kepada Floresa.co, ia  membenarkan bahwa dirinya menelepon CV Sinar Lembor dalam kapasitasnya sebagai Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional (Gapensi) Mabar.

“Kalaupun saya telepon bukan sebagai kapasitas DPR, tetapi sebagai ketua Gapensi,”ujarnya.

spot_img

Artikel Terkini