Revisi UU KPK Ditunda

Floresa.co – Revisi Undang-Unda Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang beberapa waktu belakangan ramai dibahas dipastikan ditunda, setelah Presiden Joko Widodo bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan fraksi di DPR, Senin (22/2/2016).

Jokowi menyatakan, dirinya bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.

“Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini,” ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama perwakilan DPR di Istana Negara, Senin siang.

Jokowi menganggap rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.

“Dan saya pandang perlu adanya waktu yang cukup untuk mematangkan rencana revisi UUK KPK dan sosialisasi ke masyarakat,” tutup Jokowi.

Hadir dalam jumpa pers itu adalah pimpinan DPR, yakni Ketua DPR Ade Komarudin dan wakil-wakilnya, yakni Taufik Kurniawan, Agus Hermanto, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah.

Sebelumnya, revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2016 ini. Sudah ada sejumlah usulan tentang perubahan yang perlu dilakukan dalam revisi ini.

spot_img

Artikel Terkini