Dianiaya, Agustinus, Malah Jadi Tersangka oleh Polres Manggarai

Ruteng, Floresa.co – Agustinus Efandi Nagur (30), korban penyerangan dan pemukulan oleh sekelompok orang pada 26 Oktober 2015 lalu resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri Ruteng, Flores, NTT, 15 Februari 2016 kemarin. Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan oleh pihak Polres Manggarai.

Pria yang kerap disapa Andi itu menjadi tersangka dan ditahan lantaran menurut polisi telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap Doni Iskandar Ambang, warga asal Tenda-Ruteng.

Penahanan dan penetapan Andi sebagai tersangka oleh pihak Polres Manggarai dinilai keluarganya sangat tidak adil. Pasalnya, menurut keluarga, justru Andi yang mengalami luka parah dan rumahnya diserang oleh sekelompok orang tak dikenal di Tenda-Sureng, Ruteng.

Ferdinandus Jeharut (39), kakak kandung Andi mengaku, sangat kecewa dengan penanganan hukum oleh Polres Manggarai dan terkesan ada diskriminasi.

Hal tersebut diungkapkan Ferdinandus, sebab laporan pihak korban atas penyerangan dan pemukulan saat kejadian itu itu tidak ditindak lanjuti oleh polisi. Sementara laporan pelaku langsung ditindak lanjuti oleh polisi hingga menetapkan Andi sebagai tersangka dan langsung ditahan.

“Kami sebagai keluarga merasa dirugikan dan mendapat perlakuan diskriminatif di hadapan hukum. Sementara, selaku warga negara semestinya Andi diperlakukan sama di depan hukum. Masa rumah Andi rusak dan dia luka di kepala serta memar dipunggung sudah ditahan,”ujarnya kepada sejumlah awak media di Nekang-Ruteng, Rabu (17/2/2016).

Berdasarkan kronologis tertulis yang dibuat Ferdinandus dan keluarga, kejadian penyerangan rumah dan pemukulan  terjadi saat Andi pulang mengikuti pesta nikah di SDI Tenda pada 16 Oktober 2015 malam.

spot_img

Artikel Terkini