Kasus Yasa Mina di Manggarai Barat Menyeret Nama Anggota DPRD

Baca Juga

Labuan Bajo, Floresa.co – Pengusutan dugaan korupsi dana bantuan nelayan yang disalurkan melalui koperasi Yasa Mina di Labuan Bajo, Manggarai Barat – Flores, memasuki babak baru.

Hari ini, Jumat (12/2016), Kepolisian Reserot Manggarai Barat mengumumkan dua tersangka dalam kasus yang merugikan negara sebesar Rp 1.056.973.493 itu.

Dua orang tersangka itu adalah Ketua Koperasi Yasa Mina berinisial FS dan bendahara koperasi berinisial ASP.

BACA Juga: Korupsi Yasa Mina, Polres Mabar Tetapkan Dua Tersangka

Pengusutan kasus ini bermula dari laporan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Manggarai Barat, Edward.

Edward melaporkan kasus ini, karena ada dugaan dana pemberdayaan masyarakat nelayan sebesar Rp 2 miliar digelapkan sejumlah oknum.

Menurut Edward dana yang dikucurkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dipakai oleh anggota Koperasi Yasa Mina dan tidak pernah dikembalikan.

Terkini