Kedok PT SIM Sudah Terbongkar?

Labuan Bajo, Floresa.co – Pertemuan koordinasi pembahasan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UPL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) dari PT Sarana Investama Manggabar pada Senin siang, (1/2/2016), menghasilkan keputusan yang kian memberatkan langkah perusahaan tersebut untuk menguasai pantai Pede di Labuan Bajo.

Pertemuan yang berlangsung di kantor Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Manggarai Barat – Flores itu menghasilkan tiga poin penting. Pertama, selesaikan konflik pemanfaatan Pantai Pede antara Pemprov NTT, Pemda Manggarai Barat, dan semua lapisan masyarakat. Kedua, berdasarkan poin pertama tersebut, segala perjanjian kerjasama dengan pihak lain harus ditinjau kembali.

Ketiga, berdasarkan poin pertama dan kedua di atas, dokumen UKL-UPL PT SIM selaku pemrakarsa dikembalikan.

Pertemuan itu melibatkan beberapa instansi Pemerintah dan elemen masyarakat. Antara lain BLH, Dinas Pariwisata, Bapeda, Keuskupan Ruteng, Gemas P2, Sun Spirit, Bolo Lobo dan beberapa elemen masyarakat yang lainnya.

Mengapa dikembalikan?

Sejak diadakan pengumuman publik terkait dokumen UKL dan UPL PT SIM oleh BLH sejak 19 sampai 21 Januari lalu, berbagai reaksi penolakan secara tertulis sudah diterima oleh BLH.

Di awal pertemuan, dilaporkan tercatat ada 20 surat penolakan berasal dari lembaga atau organisasi. Sementara sebanyak 209 surat bersifat perorangan.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini