Kerugian Negara Proyek Lando-Noa Rp 1 Miliar, Kapan Ada Tersangka?

Baca Juga

Labuan Bajo, Floresa.co – Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah menyelesaikan tugasnya menghitung kerugian negara dalam proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat – Flores.

“Kerugian negara 1 miliar,”ujar Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Supiyanto kepada Floresa.co, Senin (18/1/2016).

Hasil perhitungan kerugian negara ini sudah dikirim ke Mabes Polri di Jakarta.

Total anggaran untuk proyek jalan Lando-Noa hampir Rp 4 miliar yang diambil dari APBD induk tahun 2014 Kabupaten Manggarai Barat.

Supiyanto mengatakan hasil perhitungan BPKP tersebut sebenarnya tidak sesuai yang diperkirakan penyidik.

“Kita minta supaya total loss, (karena) pengerjaannya tidak sesuai dengan tujuan awal. Namun Pihak BPKP beralasan ada bukti pengerjaan dengan dana 4 Miliar tersebut,”kata Supiyanto.

Proyek jalan Lando-Noa dikerjakan oleh CV Sinar Lembor Indah melalui proses penunjukan langsung. Pengerjaan jalan tersebut ditengarai tidak sesuai dengan spesifikasi. Hasil pantauan ke lokasi juga ditemukan sejumlah titik kerusakan, meski baru saja dikerjakan.

Pada September lalu, penyidik telah memeriksa 21 saksi yang sebagian besar pegawai di lingkup pemerintahan Kabupaten Manggarai Barat.

Sebelumnya, kepolisian juga menjanjikan penetapan tersangka dilakukan setelah adanya perhitungan kerugian negara. Lalu, kapan ada tersangka?

Supiyanto mengatakan, penetapan tersangka masih menunggu perintah dari Kapolda NTT.

”Kita sudah laporkan ke Polda yang baru,kita menunggu instruksi dari beliau. Penghitungan kerugian negara juga sudah dikirim ke Mabes Polri.”katanya.(Ferdinand Ambo/PTD/Floresa)

Terkini