Kapan MK Umumkan Putusan Sengketa Pilkada Manggarai dan Mabar?

Floresa.co – Publik Manggarai Raya masih terus menanti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta terkait sengketa Pilkada serentak di Kabupaten Manggarai dan ManggaraiBarat (Mabar).

Di media sosial, perang urat saraf antarpendukung para calon terus terjadi.

Pada Senin kemarin (18/1/2016), MK memang mulai mengumumkan putusan sengketa Pilkada. Dari 35 sengketa yang sudah diumumkan, semua gugatan ditolak, dengan alasan waktu pengajuan gugatan yang sudah melampui tenggat waktu yang ditentukan dan melanggar Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 157 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 disebutkan bahwa batas waktu pengajuan permohonan adalah 3 x 24 jam sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilihan oleh Komisi Pemilihan Umum setempat.

Sementara itu, terdapat lima gugatan yang dicabut kembali oleh para pemohon.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, ada 147 sengketa Pilkada serentak yang masuk ke meja MK. Dengan demikian, tersisa 107 gugatan yang hingga kini putusannya belum diumumkan.

Menurut jadwal sidang yang didapat Floresa.co, pada hari ini, Selasa siang (19/1/2015), MK akan mulai menggelar kembali sidang pembacaan putusan pada Kamis mendatang, 21 Januari.

spot_img

Artikel Terkini