Bila Jadi Tersangka dalam Kasus Lando-Noa, Dula akan Ditangani Polda NTT

Labuan Bajo, Floresa.co – Proses penyidikan dugaan korupsi proyek jalan Lando-Noa di Kecamatan Macang Pacar, Manggarai Barat -Flores, terus bergulir.

Terbaru, Kepolisian Resort Manggarai Barat sudah memperoleh hasil perhitungan kerugian negara proyek tersebut. Dari total hampir Rp 4 miliar anggaran proyek, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1 miliar.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Manggarai Barat, AKBP Supiyanto mengungkapkan, setelah ada kerugian negara, penetapan tersangka masih menunggu perintah dari Kapolda NTT.

BACA Juga: Kerugian Negara Proyek Lando-Noa Rp 1 Miliar, Kapan Ada Tersangka?

Dari pemeriksaan sejumlah saksi pada September 2015 lalu, nama Agustinus Ch Dula, bupati Manggarai Barat 2010-2015 dan kini terpilih kembali, disebut-sebut punya andil dalam proyek tersebut.

Ia antara lain disebutkan menetapkan status bencana untuk ruas jalan tersebut, sehingga proyek jalan itu ada.

Dula tidak membantah soal penetapan status bencana ini. Menurutnya, hal itu dilakukan setelah melalui telaahan staf.

Dula juga disebutkan menelepon langsung pemilik CV Sinar Lembor Indah untuk mengerjakan jalan tersebut.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini