Kuasa Hukum KPUD Manggarai: Soal Pemungutan Suara Ulang Bukan Kewenangan MK

Jakarta, Floresa.co – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai, melalui kuasa hukumnya, Selasa (12/1/2016) kemarin, sudah memberikan tanggapan di hadapan panel hakim Mahkamah Konstitusi (MK) atas gugatan hasil pilkada Manggarai – Flores yang diajukan pasangan Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur.

Dalam tanggapannya yang disampaikan kuasa hukum dari kantor LexRegis Agustinus Dawarja & Partners, KPUD Manggarai mengakui bahwa benar MK berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan penetapan perolehan suara hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Manggarai Tahun 2015 yang diajukan oleh Pemohon (Hery-Adolf).

Namun, permohonan pemungutan suara ulang yang diajukan oleh Hery-Adolf untuk semua TPS di Kecamatan Satar Mese, bukanlah kewenangan MK sebagaimana ditentukan dalam Pasal 157 ayat (3) UU No.8 Tahun 2015.

Sesuai pasal 112 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2015 juncto Pasal 59 ayat (2) dan Pasal 60 Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2015, pemungutan suara di TPS dapat diulang berdasarkan hasil penelitian dan pemeriksaan oleh Panitia Pengawas Pemilihan (Panwas) Kecamatan yang disampaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) paling lambat 2 (dua) hari setelah Pemungutan Suara untuk selanjutnya disampaikan kepada KPU Kabupaten.

KPU Kabupaten memutuskan hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas Kecamatan dalam rapat pleno KPU Kabupaten yang memutuskan pemungutan suara ulang dilakukan di TPS paling lambat 4 hari setelah hari Pemungutan Suara.

Terima kasih telah membaca artikel kami. Jika tertarik untuk mendukung kerja-kerja jurnalisme kami, kamu bisa memberi kami kontribusi, dengan klik di sini.

spot_img
spot_img

Artikel Terkini