Hery-Adolf Pertanyakan Independensi Patrialis Akbar

Floresa.co – Selain mengecam opini Deno Kamelus – pihak terkait dalam sengeketa pilkada Manggarai – Herybertus GL Nabit-Adolfus Gabur juga mempertanyakan independensi hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar.

Dalam pernyataan tertulis berjudul “Mencari Keadilan Substantif di Antara Independensi Hakim”, Herybertus GL Nabit, calon bupati Managgarai yang menjadi pemohon dalam sengketa pilkada Manggarai di MK, mempertanyakan independisi salah satu hakim MK, Patrialis Akbar.

Patrialis adalah hakim ketua yang memimpin panel sidang sengketa pilkada Manggarai di MK.

Pertanyaan soal independensi Patrialis ini, berangkat dari opini Deno Kamelus di harian umum Pos Kupang yang diantaranya memuat simulasi perhitungan selisih suara antara pemohon (Hery-Adolf) dan pihak terkait (Deno-Madur).

BACA: Nabit Minta Deno Tidak Intervensi MK

“Mungkinkah Hakim MK bersikap tidak independen dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara ini mengingat salah satu hakim yang menyidangkan permohonan ini (Patrialis Akbar) adalah mantan politisi dan anggota DPR RI dari Partai Amanat Nasional (PAN)?” tulis Nabit dalam pernyatan setebal lima halaman itu.

“Apalagi istri Dr. Deno Kamelus Deno, SH, MH adalah politisi PAN juga yang kini jadi anggota DPRD Provinsi NTT, dan PAN sendiri adalah salah satu partai yang mendukung pencalonan Dr. Deno Kamelus, SH, MH dalam Pemilukada Kabupaten Manggarai tahun 2015,”sambungnya.

Di bagian lain, Hery dalam pernyatannya itu, mengatakan untuk menjamin objektivitas peradilan, maka UU maupun Pedoman Tingkah Laku Hakim MK mensyaratkan agar hakim MK memperlakukan semua pihak yang berperkara secara berimbang, tidak boleh bersikap diskriminatif, dan tidak memihak (imparsial).

Menurut Hery, hakim MK akan bersikap objektif dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan suatu perkara apabila hakim-hakim tidak mempunyai konflik kepentingan (conflict of interest) dengan pihak-pihak dalam suatu perkara atau permohonan.

“Patut diduga, bahwa Hakim Patrialis Akbar dalam perkara ini mempunyai konflik kepentingan (conflict of interest) karena di masa lalu mempunyai kedekatan atau menjadi anggota PAN yang menjadi partai pendukung Pihak Terkait (Dr. Deno Kamelus, SH, MH),”ujarnya.

“Bahkan dalam sidang pertama atas Permohonan ini Hakim MK Patrialis Akbar sempat memperlihatkan kedekatannya dengan Sdr. Kasim dari KPU NTT: ‘Sering ketemu, asal perkara pemilihan, ketemu terus Pak Kasim’ (Vide Risalah Sidang tanggal 7 Januari 2015),”lanjutnya.

Menurut Hery, kedekatan hakim Patrialis Akbar dengan PAN sebagai partai pengusung Pihak Terkait Dr. Deno Kamelus, SH, MH dan Sdr. Kasim telah menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest).

” Patut diduga, Hakim Patrialis Akbar sulit bersikap objektif dalam menyidangkan permohonan ini. Di sini berlaku adagium universal: ‘nemo judex idoneus in propria causa’, yang secara harafiah berarti: Tidak ada hakim yang baik dan adil dalam suatu perkara yang melibatkan dirinya sendiri atau mempunyai konflik kepentingan dalam perkara tersebut.

Karena itu, Hery dalam pernyataannya itu menyampaikan hak ingkar atas keberadaan Hakim Patrialis Akbar dalam memeriksa, mengadili dan memutuskan perkara sengketa Pilkada Manggarai.

Pernyataan setebal 5 halaman itu semula hendak dibacakan dalam sidang lanjutan sengketa Pilkada, Selasa (12/1/2016) di MK.

Namun, hakim menolak permintaan Nabit, meski naskahnya tetap diserahkan ke MK dan disebarkan kepada sejumlah media dan peserta sidang. (Ario Jempau/PTD/Floresa)

spot_img
spot_img

Artikel Terkini